Kementerian PUPR: Batas Harga Perumahan Subsidi Akan Diubah
Kupastuntas.co, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membuat kembali formulasi penetapan batas harga perumahan bersubsidi. Nantinya batas harga rumah bersubsidi minimun bisa lebih rendah.
Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Arvi Argiantoro menjelaskan pemerintah akan mengatur formulasi batas harga rumah subsidi. Nantinya kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan terbagi lagi.
"Nanti kita coba bedakan kelas dari MBR karena MBR ada yang kelas bawah, ada yang kelas menengah ada yang atas. Nanti akan kita buat rumah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu," ujarnya dalam acara diskusi Indonesia Housing Creative Forum di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya ada beberapa kelas masyarakat yang sulit untuk memiliki rumah. Seperti kalangan milenial yang penghasilannya tanggung, yakni lebih tinggi dari batas maksimum gaji untum membeli rumah bersubsidi, namun tidak sanggup untuk membeli rumah non subsidi.
"Mungkin nanti itu bisa masuk dalam MBR menengah. Nanti harganya lebih besar dan dibuat rumah sejahtera. Tipenya akan lebih besar dari rumah bersubsidi luasnya 45 meter persegi," terangnya.
Sementara untuk masyarakat kelas bawah, masih ada yang tidak sanggup untuk membeli rumah bersubsidi yang dipatok seharga Rp 140 juta. Jika formulasi penentuan harga rumah untuk MBR dipisah-pisah, maka harga rumah subsidi untuk MBR kelas bawah akan lebih rendah dari saat ini.
"Bisa lebih rendah untuk yang MBR bawah, dan itu tipe rumahnya inti, bisa tumbuh, ukurannya kecil tapi bisa dikembangkan. Menyesuaikan seiring ketika penghasilan mereka bertambah bisa dikembangkan rumahnya," tambahnya.
Namun pemerintah masih menggodok formulasi penetapan harga rumah untuk MBR ini. Diprediksi kebijakan ini akan keluar pada November tahun ini dan akan berlaku hingga 2024. "Sekarang kan harga rumah subsidi berdasarkan PMK dan Permen PUPR, itu berlaku sampai 2018. Nanti berlaku dari 2019 sampai 2024," ujarnya. (Dtc)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024