• Senin, 21 Oktober 2024

Kejati Lampung Tangkap Buronan 7 Tahun Kasus Korupsi Jamban

Rabu, 05 September 2018 - 20.46 WIB
75

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berakhir sudah tujuh tahun pelarian Hazairin (48), terpidana kasus korupsi pengadaan 59 jamban pada kegiatan Pelatihan Tepat Guna Bidang Air Bersih dan Kesehatan Masyarakat di desa miskin di Dinas Kesehatan Pemprov Lampung Tahun 2009 yang merugikan negara Rp208 juta.

Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung meringkusnya saat ia berada di rumahnya di Perumahan Kedamaian Asri di Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

Sebelumnya, tim sudah mengintai Hazairin selama beberapa hari dan berhasil ditangkap pada Rabu (05/09/2018) sektiar pukul 06.40 WIB. “Dia kami tangkap saat baru bangun tidur,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo.

BACA: Kualitas Rabat Beton Rendah, LHP di Pesibar Akan Bawa Keranah Hukum

BACA: Atlet Senior Asal Tulangbawang Minta Dukungan Pemerintah

Penangkapan tersebut merupakan program tangkap buronan (Tabur) 311 yang digulirkan Kejaksaan Agung. Saat ditangkap, ia tidak melawan.

"Di dalam rumah itu ada istri dan anaknya, tapi dia sempat berusaha mengecoh tim kejaksaan dengan berpura-pura sakit. Kita cek kesehatannya oleh tim dan tidak ada masalah kesehatan, langsung kita bawa ke Kejati," ucapnya.

Ari melanjutkan, Hazairin ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Lampung sejak sudah diputus inkrah pada Tahun 2012 ketika Mahkamah Agung (MA) memutus perkaranya 253K/Pidsus/2012 dalam upaya tingkat Kasasi.

Mengetahui ia divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair empat bulan dalam kasasi itu, Hazairin lantas kabur. Dalam dakwaan jaksa, ia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Maret hingga Desember 2009 dalam kegiatan itu.

BACA: Dua Kurir Ganja Dibekuk Polisi Lampung Selatan

BACA: Nyi Roro Kidul Bakal Jadi Tokoh Hero di Mobile Legends

Dari hasil pemeriksaan, kata Ari, Hazairin berpindah -pindah tempat hingga empat kali. Bahkan hingga keluar Lampung.

"Jadi dia selama buron mengontrak rumah bersama keluarganya. Sudah empat kali pindah-pindah tempat dan terakhir dia pulang kerumah pribadi miliknya," terangnya.

Usai ditangkap, ia kemudian djebloskan ke Lapas Rajabasa Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani hukumannya. Sementara, untuk uang kerugian negara sudah dibayar. (Oscar)

Editor :