• Rabu, 27 November 2024

Dua Kurir Ganja Dibekuk Polisi Lampung Selatan

Rabu, 05 September 2018 - 20.07 WIB
142

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) ungkap pengiriman Narkoba jenis ganja lewat jasa pengiriman paket jasa Indah Cargo pada Jumat (31/08/2018) lalu.

Di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, anggota Polres Lamsel berhasil menggagalkan pengiriman 5 kilo gram ganja kering.

Diketahui, ganja dikirim oleh Hafid Bin Fahlum Salim dan Muhammad Zen Bin Rochim (Alm), "Ganja tersebut mereka kirim melalui kendaraan paket dari PT. Indah Cargo Logistic," ujar Kapolres Lamsel AKBP Muhammad Syarhan, Rabu (05/09/2018).

BACA: Polda dan BNN Diminta Tangani Kasus Peredaran Sabu di Lapas Waykanan

BACA: Pengolahan Kayu Karet Sebagai Gerakan Ekraf Akan Diterapkan di Tubaba

Menurut Syarhan, anggota Sat Narkoba menghentikan kendaraan box jenis truck Mitdubishi bernopol BM 8098 JU. Lalu dilakukan pemeriksaan dan didapati bungkusan koran yang didalamnya terdapat ganja seberat 5 kg.

Syarhan menjelaskan, ganja sebanyak satu bungkus seberat 5 kg itu dibungkus menggunakan plastik warna biru dan dibungkus kembali dengan kertas koran dan dililit lakban cokelat.

Kemudian dikemas dalam sebuah kotak box plastik warna pink putih fan, dimasukkan ke dalam sebuah kardus bekas minuman mineral Aqua warna cokelat.

"Kemasan kardus tersebut diberi nama alamat pengirim dan penerima serta didalam keterangannya berisikan makanan," ungkap Syarhan.

Setelah dilakukan penyelidikan, barang tersebut berasal dari Aceh dan akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan jasa paket pengirimana barang.

BACA: Kualitas Rabat Beton Rendah, LHP di Pesibar Akan Bawa Keranah Hukum

BACA: Atlet Senior Asal Tulangbawang Minta Dukungan Pemerintah

Anggota pun melakukan pengembangan dan hasilnya petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Hafid dan Muhammad Zen, "Mereka ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut,” katanya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UURI 35/2009 tentang Narkotika.

Berdasarka pengakuan mereka sudah 7 kali melakukan pengiriman Narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman yang berbeda yakni dengan jasa kantor pos dan paket cargo. (Edu)

Editor :