• Senin, 30 September 2024

Praktisi Hukum Lampung Minta Kemenkumham Copot Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba

Selasa, 04 September 2018 - 16.41 WIB
96

Kupastuntas.co, Way Kanan - Praktisi Hukum Lampung, Sodri Helmi menilai peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Way Kanan bukan lagi perkara sepele.

Sodri berharap, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia bisa segera bertindak tegas kepada oknum pegawai Lapas kelas II B Way Kanan yang bermain mata dengan bandar narkoba. Sebab, menurutnya narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Bahkan, Indonesia menyatakan perang terhadap peredaran narkoba tersebut.

"Saya minta agar Kemenhumkam copot oknum personil lapas Way Kanan yang terlibat peredaran narkoba. Dimana, saat ini sudah ada oknum pegawai lapas yang menjadi tahanan Satnarkoba Polres Way Kanan,"ujar Sodri menanggapi persoalan peredaran narkoba di Lapas Way Kanan, Selasa (4/9/2018).

Lebih jauh Sodri menambahkan, dari pengamatannya peredaran narkoba di Lapas Way Kanan itu telah digerakkan oleh bandar narkoba yang menjadi warga binaan Lapas atau bahkan dari pegawai Lapasnya sendiri.

"Ada tiga kemungkinan keterlibatan pegawai Lapas meloloskan narkoba dari luar kedalam Lapas. Pertama, saat pemeriksaan pengunjung yang membawa narkoba atas perintah seorang napi didalam, maka petugas bayaran akan terjadi disini. Atau yang kedua, pegawai lapas menjadi kaki tangan yang digerakkan napi untuk mengambil narkoba tersebut dari luar kedalam. Mungkin yang ketiga, pegawai Lapas sendiri yang memasukkan narkoba sebagai bisnis di dalam lapas,"papar Sodri.

Sehingga, tambah dia lagi, dengan tertangkapnya salah seorang PNS Lapas Way Kanan dan napi itu sendiri. Kemenkumham bisa copot personil lapas yang terbukti melanggar.

"Jika ini tidak ditindak tegas maka sampai kapanpun narkoba akan terus beredar di Lapas, dan menjadi sumber pemasukan tambahan para oknum pegawai dan bandar narkoba yang menjalani hukuman di Lapas,"pungkasnya. (Indro)

Editor :