• Minggu, 20 Oktober 2024

Polsek Waypengubuan Lamteng Ringkus Residivis Pembuat Senpi Rakitan

Selasa, 04 September 2018 - 09.48 WIB
72

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Unit Kerja Lengkap (UKL) Polsek Waypengubuan menangkap residivis pembuat senjata api rakitan Seno (33) warga Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan.

Seno yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Polsek Waypengubuan ini terkenal sangat licin, karena sering berpindah-pindah tempat. Namun, akhirnya pelaku bisa ditangkap di rumah temannya di Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputihagung, Sabtu (1/9/2018) pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Waypengubuan, Iptu Uus Usman, mengatakan penangkapan Seno cukup dramatis. Pasalnya, Seno melakukan perlawanan dengan menodongkan senpi kapada polisi. Untung saja, sebelum Seno sempat menembakkan senpinya, polisi sudah terlebih dulu melumpuhkannya dengan menembak di kedua kakinya.

"Karena korban melakukan perlawanan dan hendak menembak kami, maka kami terpaksa melumpuhkannya," ujar Uus Usman, Senin (3/9/2018).

Diketahui, Seno juga pernah masuk penjara tahun 2014 dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pembuatan serta penjualan senpi ilegal. Kini ia kembali harus merasakan dinginnya tembok penjara dengan kasus yang hampir sama.

Selain itu, Seno juga diduga terlibat aksi pencurian di rumah milik tetangganya Lie Wiliyarto (49).

Dalam pencurian tersebut, Seno berhasil menggasak satu set bor duduk dan peralatan lainnya. Dari aksi pencarian tersebut, Lie Wiliyarto mengalami kerugian hingga sepuluh juta rupiah.

"Pelaku adalah residivis, dulu dia pernah dipenjara dengan kasus narkotika dan pembuatan senpi ilegal," papar Uus Usman.

Dari tangan Seno, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan, satu butir peluru kaliber 38 mm dan satu buah kunci busi yang sudah dimodifikasi.

Saat ini Seno diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut terkait senpi ilegal buatannya. (Towo)

Editor :