• Kamis, 28 November 2024

Polsek Kota Agung Limpahkan Kasus Pencuri Sarang Burung Walet ke Kejari

Selasa, 04 September 2018 - 19.45 WIB
76

Kupastuntas.co, Tanggamus - Berkas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sarang burung walet dengan tersangka bernama Purwanto (33) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus sesuai surat nomor B/881/N.8.16./Epp.1/09/2018 tanggal 4 September 2018.

Oleh karena itu, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus langsung melimpahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Baru Rejo, Kecamatan Kali Baru Manis, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berikut sejumlah barang bukti kejahatannya.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, tersangka dan barang bukti berupa seutas tali tambang, panjang 13 M yang ujungnya diikat besi Jangkar, tali jangkar untuk sambung, senter dan 3 batereinya, gergaji besi, gergaji kayu, kikir, plastik kantong warna hitam, tas warna hitam berisi pakaian, sarang walet putih sekitar 3 kg, sarang seriti sekitar 4 kg dilimpahkan pada hari ini, Selasa (4/9).

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. di ruang kerjanya.

Tersangka sendiri, sambung AKP Syafri Lubis sebelumnya ditangkap pada Selasa (17/7/18) sekitar pukul 18.30 WIB, usai terpergok penjaga gedung sarang burung walet di Jalan Raya Ir. Juanda Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, Tanggamus M. Zainuri (49).

Dalam melancarkan aksi kejahatannya Purwanto tidak sendirian, namun bersama tersangka lain bernama Zaki dan AZ yang masih dalam pencarian.

"Terhadap Zaki dan AZ telah ditetapkan sebagai DPO," kata AKP Syafri Lubis.

Atas perbuatannya, Purwanto terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :