Pelaku Pencurian Handphone Milik Petugas Puskesmas Ditangkap
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian sebuah HP milik seorang pegawai Pukesmas Desa Madokoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara pada Jumat (15/6/2018) lalu.
"Tersangka berasil ditangkap semalam, sekira pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di sebuah warung di Dusun Gelok, Desa Madukoro, yang tengah istirahat sesaat sebelum dia (Tsk) berangkat ke Bandar Lampung menggunakan tumpangan mobil truk," kata Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakil Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, Selasa (04/9/2018).
Tersangka RM (36) itu merupakan warga Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara masuk di DPO Polsek Kotabumi Utara karena melakukan pencurian HP milik Dety (21) yang bekerja di Puskesmas Madukoro, dan korban merupakan warga Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
"Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ 61/ VI/2018/ SEK KTBU tgl 15 Juni 2018, dari korban," ujar Aris.
Dijelaskan Aris, tersangka melakukan pencurian saat HP tersebut berada di dalam kamar korban, lalu diambil pelaku dengan mengunakan satu buah batang bambu yang ujungya diikat dengan sendok.
"Saat korban lengah HP yang diletakkan dalam kamarnya berhasil diambil oleh tersangka," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka anggota Polsek Kotabumi Utara juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah HP milik korban, dan sebatang bambu yang diduga sebagai alat pelaku untuk mengambil barang korbannya.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Kotabumi Utara untuk diproses lebih lanjut," tutup Aris. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi: Perbedaan Pilihan Politik Harus Dikelola dengan Baik Jelang Pilkada 2024
Senin, 07 Oktober 2024 -
Nomor Urut Pilkada Lampura 2024: Hamartoni-Romli di Nomor 1, Ardian-Sofian di Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Perbaikan Jembatan Way Sabuk Lampung Utara Capai 60 Persen
Kamis, 19 September 2024 -
BPK Temukan Kegiatan Reses DPRD Lampung Utara Senilai Rp 618 Juta Diduga Fiktif
Rabu, 04 September 2024