Kasus Dugaan Pemalsuan Umur Bacaleg Hanura Dilimpahkan ke Bawaslu Lampung

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandar Lampung melimpahkan kasus pemalsuan umur Bacaleg partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Yeheskiel Tondi Butar-Butar ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Diketahui, Yeheskiel terindikasi memalsukan tahun lahir pada ijazah sebagai salah satu syarat berkas pencalonan sebagai anggota legislatif DPRD Bandar Lampung.
Dimana dalam fotokopi ijazah tertulis memiliki tanggal lahir yang berbeda pada halaman depan dan belakang. Pada halaman depan tanggal lahir bertuliskan tahun 1996, namun pada halaman belakang tertulis tahun 1998.
Berita Terkait: Pileg 2019, Bawaslu Temukan Indikasi Pemalsuan Berkas Bacaleg
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah menerangkan, kemarin (Senin) pihaknya telah melimpahkan temuan tersebut ke Bawaslu Lampung. Hal ini dilakukan karena kasus tersebut sudah masuk dalam pelanggaran administrasi.
"Sesuai peraturan, pelanggaran administrasi akan disidangkan oleh pengawas pemilu yang ada di tingkat atas penemu. Misalkan penemu itu adalah Bawaslu kota maka Bawaslu provinsi yang menyidangkan, tetapi kita yang mengumpulkan semua alat bukti," ungkapnya, Senin (3/9/2018).
Candra juga menerangkan, saat ini pihaknya bertindak seperti jaksa penuntut dan Bawaslu Lampung sebagai pengadil. Apabila terbukti dan sesuai dengan klarifikasi yang di buat oleh Bawaslu kota, maka bisa saja nanti dibatalkan dengan putusan Bawaslu provinsi.
"Jadi kita belum bisa menyimpulkan, tapi bisa saja dicoret dalam pencalon, apabila terbukti," kata dia.
Baca Juga: Sepanjang Ops Sikat Krakatau 2018, Polres Lamsel Gulung 32 Tersangka C3
Candra juga menerangkan, selain pelanggaran administrasi Bacaleg juga terindikasi melanggar pidana pemilu maka dari itu pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada hari Kamis (6/9/2018) mendatang.
"Iya nanti Kamis nanti kita akan ke Gakkumdu untuk membicarakan hal ini," tandasnya.
Sebelumnya Bawaslu Bandar Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bacaleg Yeheskiel Tondi Butar-Butar, melalui Kepala Sekolah Surya Darma 2 Kedaton, dan juga Lurah Kemiling Permai untuk dimintai keterangan mengenai pemalsuan tanggal lahir tersebut. (Sule)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025