Bawaslu Bandar Lampung Tolak Permohonan PSI

Kupastuntas.co Bandar Lampung – Sidang ajudikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung terkait gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas keputusan KPU Kota Bandar Lampung mengosongkan caleg yang terdapat di dapil 5 dan 6 memasuki tahap Pembacaan Keputusan di kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Selasa (4/9/2018).
Berita Terkait: Sidang Gugatan PSI, Pengamat Hukum: Keptusan KPU Tidak Adil
Pada sidang tersebut ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah yang bertindak sebagai ketua majelis memutuskan menolak permohonan pemohon (PSI) seluruhnya atas gugatannya kepada KPU kota Bandar Lampung.
"Atas pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan, Bawaslu kota Bandar Lampung memutuskan 1). Menolak permohonan Pemohon seluruhnya, 2). Memperkuat keputusan KPU sesuai dengan Peraturan KPU, dan 3). Meminta kepada PSI untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan KPU Kota Bandar Lampung," tegas Chandra di dalam sidang.
Baca Juga: Tolak Sertifikasi Tanah Lapangan, Ribuan Warga Way Dadi Gelar Unjuk Rasa
Sebelumnya PSI menggungat KPU Kota Bandar Lampung terkait keputusannya mengosongkan Bacaleg pada dapil 5 dan 6 karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan kuota 30 % perempuan. Atas keputusan tersebut PSI mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk mengganti 2 caleg di setiap dapil agar bisa memenuhi kuota perempuan tersebut. (Sule)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025