Maling Dua Unit HP, Warga Tanjung Kemala Terancam 7 Tahun Penjara

Kupastuntas.co, Pringsewu - CH (24) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Jajaran Polsek Pagelaran lantaran melakukan tindak pidana pencurian, Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, CH mencuri dua unit handphone (Hp) milik Andiyono (32) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
"Pencurian terjadi Minggu (15/07/2018), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Hp Samsung Galaxy J5 warna putih dan Samsung S5 warna putih milik korban sedang dicas di ruang TV, namun saat korban bangun keesokan harinya, kedua Hp tersebut sudah raib," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Senin (3/9/2018).
Menurut Edi, pelaku masuk ke rumah korban setelah berhasil mendongkel pintu depan. Dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.
"Pelaku diamankan saat sedang melintas di Jalan Pekon Pagelaran. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025