Maling Dua Unit HP, Warga Tanjung Kemala Terancam 7 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Pringsewu - CH (24) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Jajaran Polsek Pagelaran lantaran melakukan tindak pidana pencurian, Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, CH mencuri dua unit handphone (Hp) milik Andiyono (32) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
"Pencurian terjadi Minggu (15/07/2018), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Hp Samsung Galaxy J5 warna putih dan Samsung S5 warna putih milik korban sedang dicas di ruang TV, namun saat korban bangun keesokan harinya, kedua Hp tersebut sudah raib," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Senin (3/9/2018).
Menurut Edi, pelaku masuk ke rumah korban setelah berhasil mendongkel pintu depan. Dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.
"Pelaku diamankan saat sedang melintas di Jalan Pekon Pagelaran. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tandasnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Riyanto-Umi Laila Sapa Ratusan Warga Pringsewu Lewat Kesenian Kuda Lumping
Minggu, 13 Oktober 2024 -
Kapolres Pringsewu: Politik Uang Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Pembangunan
Sabtu, 12 Oktober 2024 -
Mengintip Budidaya Melon Gabe Farm Sukoharjo Pringsewu yang Menjanjikan, Siap Panen Perdana
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Mal Pelayanan Publik Pringsewu Diresmikan, Marindo Berharap Kualitas Pelayanan Publik Meningkat
Selasa, 08 Oktober 2024