Residivis juga DPO Curanmor Diringkus Polsek Labuhan Ratu
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepada motor yang juga merupakan seorang residivis, Jumat (31/08/2018).
Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini melakukan aksinya pada pertengahan Januari 2016 silam.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, membenarkan penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu. GM. Saragi tersebut.
BACA: Pemadaman Listrik di Lampung Masih Sering Terjadi, Kapan Berakhir?
BACA: Menkominfo: Perang Hashtag Pilpres 2019 Tak Bisa Dicegah, Jangan Baper
Pelaku yang berhasil diamankan yakni DR (23), warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Menurut Kapolres, pelaku mencuri sepeda motor yang berada di parkiran sebelah rumah korban pada saat berlangsung acara hiburan kuda lumping di Dusun Talang Sari, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, pada 13 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA: Tarik Motor, Karyawan Leasing di Lampung Timur Dipolisikan
BACA: KPK: ULP 15 Kabupaten/Kota Harus Bersifat Independen
“Pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor milik Mbah Kemis (70), warga setempat, menggunakan kunci letter T,” ungkapnya, Minggu (02/09/2018).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan kunci letter T. Saat ini, pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Labuhan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut. (Jaya)
Berita Lainnya
-
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026 -
Sidak DPRD Lamtim Temukan Masalah IPAL dan Bau Menyengat di Dapur SPPG Balekencono 002
Sabtu, 09 Mei 2026








