• Selasa, 24 Desember 2024

Residivis juga DPO Curanmor Diringkus Polsek Labuhan Ratu

Minggu, 02 September 2018 - 17.01 WIB
412

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepada motor yang juga merupakan seorang residivis, Jumat (31/08/2018).

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini melakukan aksinya pada pertengahan Januari 2016 silam.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, membenarkan penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu. GM. Saragi tersebut.

BACA: Pemadaman Listrik di Lampung Masih Sering Terjadi, Kapan Berakhir?

BACA: Menkominfo: Perang Hashtag Pilpres 2019 Tak Bisa Dicegah, Jangan Baper

Pelaku yang berhasil diamankan yakni DR (23), warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Menurut Kapolres, pelaku mencuri sepeda motor yang berada di parkiran sebelah rumah korban pada saat berlangsung acara hiburan kuda lumping di Dusun Talang Sari, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, pada 13 Januari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA: Tarik Motor, Karyawan Leasing di Lampung Timur Dipolisikan

BACA: KPK: ULP 15 Kabupaten/Kota Harus Bersifat Independen

“Pelaku beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor milik Mbah Kemis (70), warga setempat, menggunakan kunci letter T,” ungkapnya, Minggu (02/09/2018).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan kunci letter T. Saat ini, pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Labuhan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut. (Jaya)

Editor :