Kartu Keluarga yang Baru Telah Terbit, Ini Perbedaannya
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Format Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengalami perubahan.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
BACA: Residivis juga DPO Curanmor Diringkus Polsek Labuhan Ratu
BACA: Kehilangan Surat Nikah? Ini Syarat Mendapatkan Duplikatnya
Dengan format baru tersebut, ada penambahan 2 (Dua) kolom baru, yakni Golongan Darah dan Tanggal Perkawinan yang akan terisi berdasarkan Nomor Surat Nikah, Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
"KK sekarang sudah menggunakan format tersebut. Dengan adanya penambahan kolom tersebut, data kependudukan menjadi semakin lengkap," ungkap Kepala Disdukcapil Tulangbawang Barat (Tubaba) Ahmad Hariyanto, baru-baru ini.
BACA: Bripka Yelva Jadi Teladan Warga Tubaba dengan Kloset WC
BACA: Kondisi Sekolah di Pematangsawa Tanggamus Memprihatinkan
Menurut Ahmad Hariyanto, nomor surat nikah atau Akta Perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat, baik diri sendiri atau pun orang tua.
Selain itu, kata dia, dengan adanya kolom tersebut maka berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau hanya sah secara agama. (Irawan/Bas/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024