Dalam 1 Hari Gunung Anak Krakatau Meletus 56 Kali
Rekomendasi kepada masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah.
Kupastuntas.co, Jakarta - Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Lampung Selatan sepanjang Sabtu (1/9/2018) hingga Minggu (2/9/2018) dini hari dilaporkan mengeluarkan 56 kali letusan, 207 kali hembusan, dan lima kali tremor harmonik dengan status tetap pada Level II (Waspada). Demikian laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Menurut BMKG, seperti disampaikan dalam rilis meneruskan laporan dari Jumono, Kementerian ESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau, diterima di Bandarlampung, Minggu, menyebutkan laporan aktivitas Gunung Anak Krakatau periode pengamatan Sabtu (1/9/2018) pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB.
Selama periode pengamatan itu, Gunung Anak Krakatau mengalami kegempaan berupa Letusan 56 kali, amplitudo 30-46 mm, durasi 23-87 detik, Hembusan 207 kali, amplitudo 5-20 mm, durasi 22-246 detik, Tremor Harmonik 5 kali, amplitudo 10-35 mm, durasi 16-138 detik, Vulkanik Dangkal 4 kali, amplitudo 6-8 mm, durasi 7-9 detik, Vulkanik Dalam empat kali, amplitudo 37-40 mm, S-P 1,7-2,2 detik, durasi 13-17 detik.
Gunung api dalam laut dengan ketinggian 305 meter dari permukaan laut (mdpl) di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan itu, sepanjang Sabtu cuaca cerah, berawan, dan mendung. Angin bertiup lemah ke arah timur, selatan, dan barat daya. Suhu udara 25-33 derajat Celsius, kelembapan udara 63-89 persen, dan tekanan udara 0-0 mmHg.
Secara visual Gunung Anak Krakatau kondisi kabut 0-III, asap kawah tidak teramati.
Visual dari CCTV teramati sinar api, terdengar suara dentuman dan getaran dirasakan lemah-kuat di Pos Pengamatan GAK. Kesimpulan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau Level II (Waspada). Rekomendasi kepada masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius dua kilometer dari kawah. (Rpk)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025