Usai Santap Mie Instan, Puluhan Siswa SDN 3 Bangunan Alami Keracunan Massal
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Puluhan siswa/siswi SDN 3 Bangunan, Desa Bangunrejo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diduga mengalami keracunan massal.
Berdasarkan data yang diterima Kupastuntas.co, keracunan massal yang menimpa anak-anak SD terjadi usai para siswa menyantap makanan mie instan yang dibeli dari pedagang yang berjualan diluar lingkungan sekolah, pada Sabtu (1/9/2018) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Katanya mereka beli jajanan mie instan yang ada di luar sekolah, nah nggak tau siapa yang menjual," terang salah seorang warga setempat.
Sekitar pukul 08.30 WIB, para siswa itu masuk ke kelasnya masing-masing untuk belajar. Tak lama, para siswa itu mengalami gejala mual-mual dan muntah-muntah mengeluarkan makanan mie instan itu.
"Sekitar pukul 09.00 WIB, pihak sekolah langsung menghubungi pihak Puskesmas Palas untuk melakukan perawatan medis," ujar sumber Kupastuntas.co tersebut.
Dari keterangan para siswa, pedagang mie instan itu sejak dua hari terakhir berjualan di dekat sekolah mereka, karena pihak sekolah tidak mengizinkan berjualan di dalam areal sekolah.
Sementara itu, Camat Palas Rika membenarkan adanya peristiwa keracunan massal tersebut. Dan hingga petang ini, seluruh siswa sudah dalam kondisi baik dan dipulangkan ke rumah nya masing-masing.
"Benar itu, ada 21 anak yang diduga mengalami keracunan. Tadi juga pihak puskesmas membawa sampel makanan (mie instan) untuk dicek di laboratorium," kata Rika.
Pihaknya pun masih mencari tahu keberadaan pedagang mie instan tersebut, yang diduga menjadi penyebab keracunan massal tersebut.
"Kita imbau hati-hati kepada pihak sekolah dan ikut mengawasi para siswa/i-nya," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025