• Sabtu, 19 Oktober 2024

Seorang DPO Jambret Diringkus Polsek Talang Padang

Sabtu, 01 September 2018 - 10.25 WIB
278

Kupastuntas.co, Tanggamus – Pelarian NV (17), dari kejaran polisi berakhir. Warga, Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ini, akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Talangpadang, Kamis (30/8/2018).

Tersangka NV ini, sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talangpadang sejak hampir tiga bulan. Tersangka ditangkap di jalan raya di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Tersangka NV dibekuk dari pengembangan ter­sangka RF (17) dan EG (21),  keduanya warga Kecamatan Kotaagung Timur,  Kabupaten Tanggamus. "Dari pemeriksaan RF dan EG ini mengaku men­jambret bersama tersangka NV dan DK (DPO)," kata Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, Sabtu (1/9/2018).

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi,  Jalinpanbar di Pesisir Barat Kembali Terputus

Menurut Yoffi, berdasarkan pengakuannya itulah, polisi lantas memburu NV. Begitu diketahui sedang berada Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, polisi langsung meringkus NV.

"Saat mendapat informasi NV berada di Tegineneng, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di jalan raya Tegineneng," katanya.

Aksi jambret bromocorah jalanan yang dilakukan NV bersama dengan 3  rekannya, RF, EG dan DK, terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Korbannya Nabila (17), seorang pelajar warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Penjambretan itu terjadi saat korban Nabila yang tengah mengendarai sepeda motor, saat melintas  di Jalan Raya Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, motor korban dipepet oleh dua sepeda motor para pelaku yang berboncengan.

"Saat beraksi melakukan kejahatannya, para pelaku mengendarai dua sepeda motor. NV berboncengan dengan EG, dan RF berboncengan dengan DK," ujar Yoffi.

Baca Juga: Dana Desa Tirta Kencana Diduga Bermasalah, DPRD Tubaba Tegaskan Camat dan Inspektorat Bertanggung Jawab

Modus para pelaku dengan cara memepet sepeda motor korban. Saat sepeda motor korban melambat, saat itulah EG selaku eksekutor mengambil HP korban yang diletakkan di dashbord sebelah kiri.

"Setelah aksinya tersebut, kemudian para pelaku melarikan diri. Sementara korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta," kata AKP Yoffi Kurniawan.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk  Oppo Neo 7 warna putih dan sepeda motor Honda Beat diamankan di Polsek Talang Padang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya NV dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)

Editor :