Oknum ASN di Lampura Diduga Jual Narkoba

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Sati dari dua tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung Utara ternyata oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas disalah satu instansi Pemerintah Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan NT (41) berdomisili di Kelurahan Tanjung Harapan, yang merupakan oknum ASN itu ditangkap bersama rekannya DN (36) warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"Keduanya ditangkap karena meguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis extacy di TKP Jalan Kapten Mustofa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Kamis malam (31/8/2018) sekira pukul 21.00 WIB," kata Andri Gustami, Sabtu (01/9/2018).
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut sepuluh (10) butir pil extacy dan satu (1) unit handpon. Saat ini kedua tersangka tengah menjalni pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Andri Gustami.
Untuk mendalami adanya keterlibatan oknum ASN itu, lanjutnya, team Opsnal Satresnarkoba tengah melakukan upaya pendalaman. Sementara terkait ancaman hukuman kepada keduanya dikatakannya bahwa Polisi tidak akan tebang pilih untuk melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika didaerah setempat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025