• Sabtu, 19 Oktober 2024

Diteliti Jaksa, Selangkah Lagi Kasus Penipuan Oknum PNS Ini Bakal Disidangkan

Sabtu, 01 September 2018 - 13.20 WIB
171

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung berinisial APR yang tersandung kasus dugaan penipuan, selangkah lagi masuk ke meja hijau pengadilan.

Kepala Subdit (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung, mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut tengah diteliti Jaksa di Kejati Lampung.

"Kami sudah limpahkan berkas perkaranya (tahap 1) ke jaksa. Dan sampai saat ini, berkasnya masih diteliti jaksa di Kejati Lampung," kata Daniel, Sabtu (1/9/2018).

Dikatakan Daniel, hingga Kamis (27/8) lalu, pihaknya belum menerima hasil dari berkas yang diteliti oleh kejaksaan.

"Saya belum tahu apa hasilnya, karena masih diteliti mereka (jaksa). Mudah-mudahan berkasnya P-21 (dinyatakan lengkap). Supaya kita bisa tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan agar secepatnya dilimpahkan ke persidangan untuk diadili," ujarnya.

Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya ini, menegaskan, bahwa perkara tersebut akan ia tuntaskan supaya ada kepastian hukum yang jelas.

Disinggung terkait bahwa perkara yang menyeret Oknum PNS tersebut ada juga ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjungkarang Barat, ia belum bisa mengambil sikap apakah akan diambil alih olehnya atau tidak.

Untuk diketahui, APR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana bidang Perumahan dan Lingkungan Hidup.

APR yang juga merupakan pemilik CV GSC selaku pengembang, mendirikan bangunan diatas lahan milik korban Fendi (55), warga Kotabaru, Tanjungkarang Timur. Bahkan pembangunan yang dilakukan APR, tanpa seizin atau mengantongi izin dari instansi terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun Kupas Tuntas, APR ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan April 2018 lalu. Pasca penetapan sebagai tersangka, APR tidak dilakukan penahanan.

APR dilaporkan oleh korban Fendi didampingi kuasa hukumnya, David Sihombing, pada bulan September 2017 silam.

Dijelaskan David, lahan yang disengketakan itu terletak di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Luasnya sekitar 4.000 meter persegi, sesuai sertifikat hak milik (SHM) atas nama Fendi (korban).

“Jumlah rumah yang sedang dibangun sebanyak 24 unit, dengan tipe bervariasi, dan 10 unit ruko. Tapi, perusahaan milik APR itu tidak ada izin mendirikan bangunan atau site plan yang sah,” kata David.

Bahkan kata David, ia telah menanyakan izin perumahan itu kepada Lurah setempat. Dan Lurah tersebut, lanjut David, mengakui tidak pernah memberikan tandatangan terkait izin perumahan tersebut.

“Lurah itu bahkan sudah memberikan surat teguran, tapi dia (APR) membangkang, dan mengatakan tidak butuh Lurah,” terangnya.

Ditegaskan David, pada intinya pelaporan tersebut yakni dugaan tindak pidana sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, yang berbunyi; ancaman dan larangan buat para pengembang agar tidak menjual satuan Lingkungan Perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Ancaman pidana buat para pengembang lima tahun penjara.

"Tindakan APR telah menyalahi aturan hukum perumahan karena telah menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya,"jelasnya.

Menurutnya, sudah ada korban yang telah mengangsur pembelian perumahan tersebut.

"Kalau tidak salah korbannya sudah membuat laporannya ke Polresta Bandar Lampung, karena waktu itu, klien saya dipanggil sebagai saksi atas laporan korban yang mengangsur itu. Kalau proses di Polresta, saya tidak tahu sudah sampai sejauh mana, karena disana (Polresta) bukan klien saya yang membuat laporan,” kata dia.(Oscar)

Editor :