Tingkatkan Pelayanan, Dekranasda Lamsel Buka Setiap Hari
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan mengembangkan keberadaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) setempat.
Sebagai pusat bisnis dan ekonomi kreatif UKM, Dekranasda diharapkan menjadi tempat untuk proses pembuatan produk unggulan, sehingga tempat itu menjadi lokasi destinasi wisata.
Dalam rapat rencana pengembangan Dekranasda yang dilaksanakan di Gedung Aula TP- PKK Kalianda, Kamis (30/8/2018) terungkap, beberapa rencana program kerja Dekranasda Lampung Selatan untuk tahun 2019. Yang mana salah satu poin yang dibahas yakni Dekranasda tetap akan buka untuk melayani masyarakat pada hari libur kerja.
"Hematnya, Sabtu-Minggu di tahun depan tetap buka, untuk melayani masyarakat yang berminat terhadap produk-produk yang dikembangkan dan dipromosikan oleh Dekranasda Lampung Selatan," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Qorilnilwan.
Qorilnilwan menjelaskan, beberapa produk unggulan yang dapat diperoleh di Dekranasda yakni kain tapis, kain sulam usus, kain tenun inuh dan beberapa hasil kerajinan masyarakat seperti gerabah, rotan, kerang, lidi, bonggol kelapa dan batok kelapa.
"Ini hasil kerajinan dari para pelaku usaha yang tersebar di 17 kecamatan," jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum TP-PKK Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto bersyukur atas dukungan dari semua pihak untuk rencana pengembangan Dekranasda tersebut.
"Harapan saya, semua pengurus dapat saling bahu membahu agar Dekranasda Lampung Selatan dapat berkembang dan lebih besar lagi, sesuai dengan cita-cita pemkab Lampung Selatan dalam rangka meningkatkan sektor perekonomian masyarakat," tandasnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025