Supir Angkot Nyambi Jual Ekstasi Ditangkap di Lampura

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi ketika sedang menunggu calon pembelinya di Tanjung Aman.
Tersangka itu dalam kesehariannya juga berprofesi sebagai sopir angkutan umum (angkot), tersangka ini berinisial AC (33) yang merupakan warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan ditangkap di Jalan Haji Asni, Kelurahan Tajung Aman, Kotabumi, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan tersangka telah lama menjadi target oprasi (TO) Polres Lampung Utara dalam kasus pengedaran barang terlarang (narkoba) jenis pil ekstasi di daerah setempat.
"Saat ditangkap, anggota berhasil menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku di saku celananya pada saat tersangka tengah menunggu calon pembelinya," kata Iptu Andri, Jumat (31/8/2018).
Selain mengamankan tersangka tersebut berikut barang bukti 10 butir pil ekstasi berlogo rolex itu, saat ini tersangka tengah menjalanibl pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap siapa pemasok pil ekstasi ini," lanjut Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025 -
BNM Minta Kalapas Kotabumi Dievaluasi Usai Skandal Napi Nyabu Mencuat
Senin, 09 Juni 2025 -
Pasca Viral WBP Lapas Kotabumi Isap Sabu, Kalapas Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Minggu, 08 Juni 2025