• Minggu, 24 November 2024

Sidang Gugatan PSI, Pengamat Hukum: Keputusan KPU Tidak Adil

Jumat, 31 Agustus 2018 - 11.18 WIB
68

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menggelar sidang gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kantor Bawaslu setempat, Kamis (30/8/2018).

Persidangan ini membahas pengosongan atau pencoretan terhadap Bacaleg PSI yang berada di dapil 5, dan dapil 6 oleh KPU kota Bandar Lampung.

Dalam sidang tersebut, PSI menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi, yakni pengamat hukum tata negara Unila Budiono, SH.MH, dan juga Irwan Stiawan, SH.MH.

Dalam kesaksiannya Budiono mengungkapkan, keputusan KPU tersebut tidak adil, hanya karena dalam Dapil tersebut terdapat caleg perempuan yang tidak Memenuhi Syarat (TMS) berpengaruh dengan caleg yang lainnya.

"Ini menurut saya ada ketidakadilan, ketika seseorang melakukan pelanggaran tetapi dibebankan kepada orang lain. Karena hak untuk memilih dan hak dipilih itu adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap orang, jadi tidak boleh menghilangkan hak tersebut hanya karena kesalahan orang lain," ungkapnya.

Budiono juga menegaskan, KPU dan Bawaslu harus memikirkan hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap Bacaleg, dengan kata lain, tidak bisa kesalahan, atau pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg harus dibebankan kepada orang lain yang tidak melakukan pelanggaran.

"Agar memenuhi kuota 30 persen perempuan, seharusnya tidak dicoret, tetapi harus membuka peluang-peluang orang lain.

Menurut saya itu bisa digantikan, agar tidak menghilangkan hak-hak konstitusi orang lain," kata dia.

Sementara itu, komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Hukum, Dedy Triyadi mengungkapkan, secara mekanisme, PSI sudah diberikan waktu yang lebih panjang, karena ada salah satu Bacaleg perempuan yang sudah dinyatakan TMS, dan sudah diminta untuk melengkapi berkas.

Namun setelah masuk batas waktu, pihak PSI belum juga melengkapi berkas. Setelah itu KPU memberikan pilihan kedua kepada PSI untuk mengganti, namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan juga pihak PSI tidak bisa memberikan pengganti.

"Sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan tadi, apa yang dilakukan KPU itu tidak salah karena menjalankan regulasi, dan menjalankan peraturan KPU," ungkapnya.

"Syarat pencalonan 30 persen itu wajib terpenuhi, yang di dapil 5 dan 6 PSI tidak memenuhi syarat, jadi sesuai regulasi harus kita coret,”tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum PSI, Muhammad Suhendra mengungkapkan, pihaknya pesimis majelis hakim ajudikasi objektif memutuskan berdasarkan keadilan.

"Kami tetap optimis memenangkan gugatan, dan berharap Bawaslu lebih menekankan keadilan bukan peraturan," ungkapnya. (Sule)

Editor :