Korban Penganiayaan di Lamteng Pertanyakan Kelanjutan Laporan

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Korban penganiayaan atas nama Hamzah Al Bukhari (49) warga Dusun l, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng), mempertanyakan tindak lanjut laporannya ke Polres Lamteng.
Sebelumnya, Hamzah sudah membuat laporan ke Polres Lamteng dengan Nomor : LP/867-B/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018. Ia menjadi korban penganiayaan saat sedang kerja gotong royong memperbaiki badan jalan.
"Ya saya bingung aja, kok sampai sekarang laporan saya ke Polres tidak ada tindak lanjutnya. Kami hanya minta kepada pihak kepolisian agar dapat menindaklanjuti laporan kami," kata Hamzah. Kamis (30/8/2018).
Hamzah menceritakan, awalnya sempat dimarahi Rio Anggara yang merasa tersinggung karena ia melotot ke arah pelaku saat kegiatan gotong royong. Karena makian yang dilontarkan pelaku tidak ditanggapi korban, lalu pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian siku tangan kiri.
Saat korban mencoba berdiri, pelaku kembali mengarahkan pukulan ke wajah korban sebelah kanan, hingga mengalami luka lecet dan memar.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali mengambil sebatang kayu lalu memukulkannya ke bagian pinggang sebelah kiri korban. Ia berharap,
aparat kepolisian dapat bertindak sesuai prosedur yang berlaku.
Hamzah mengaku, sempat ada upaya damai yang diprakarsai pamong kampung setempat. Namun. dirinya belum dapat menerima dan berharap proses hukum tetap berjalan.
"Kalau soal damai, saya pikir bukan hal yang sulit, tapi kami minta proses hukum harus tetap berjalan, karena saya sudah dianiaya," pungkasnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
5.094 Tenaga Non-ASN di Lampung Tengah Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah di Lapangan Dono Arum Lamteng
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Kejari Lampung Tengah Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Rabu, 08 Oktober 2025