Korban Penganiayaan di Lamteng Pertanyakan Kelanjutan Laporan
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Korban penganiayaan atas nama Hamzah Al Bukhari (49) warga Dusun l, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng), mempertanyakan tindak lanjut laporannya ke Polres Lamteng.
Sebelumnya, Hamzah sudah membuat laporan ke Polres Lamteng dengan Nomor : LP/867-B/VII/2018/SPKT tanggal 21 Juli 2018. Ia menjadi korban penganiayaan saat sedang kerja gotong royong memperbaiki badan jalan.
"Ya saya bingung aja, kok sampai sekarang laporan saya ke Polres tidak ada tindak lanjutnya. Kami hanya minta kepada pihak kepolisian agar dapat menindaklanjuti laporan kami," kata Hamzah. Kamis (30/8/2018).
Hamzah menceritakan, awalnya sempat dimarahi Rio Anggara yang merasa tersinggung karena ia melotot ke arah pelaku saat kegiatan gotong royong. Karena makian yang dilontarkan pelaku tidak ditanggapi korban, lalu pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian siku tangan kiri.
Saat korban mencoba berdiri, pelaku kembali mengarahkan pukulan ke wajah korban sebelah kanan, hingga mengalami luka lecet dan memar.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali mengambil sebatang kayu lalu memukulkannya ke bagian pinggang sebelah kiri korban. Ia berharap,
aparat kepolisian dapat bertindak sesuai prosedur yang berlaku.
Hamzah mengaku, sempat ada upaya damai yang diprakarsai pamong kampung setempat. Namun. dirinya belum dapat menerima dan berharap proses hukum tetap berjalan.
"Kalau soal damai, saya pikir bukan hal yang sulit, tapi kami minta proses hukum harus tetap berjalan, karena saya sudah dianiaya," pungkasnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









