Tak Hadir Dalam Persidangan, Sidang Gugatan PSI Dituda
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sidang lanjutan sengketa hasil verifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) KPU Bandarlampung ditunda.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon (PSI) dan termohon (KPU) dilaksanakan Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rabu (29/8/2018).
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, penundaan tersebut karena pihak pemohon tidak hadir dalam sidang lanjutan.
Menurut Candra, DPD PSI Bandralampung mengaku bahwa saksi yang akan dihadirkan mereka masih berada di luar kota.
"Rencana sidangnya hari ini, tapi ditunda karena PSI tidak hadir. Alasannya saksi mereka lagi di luar kota dan baru tiba di Bandarlampung hari ini," ungkapnya.
Karena itu, dia menerangkan, sidang lanjutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan pada Kamis (30/8/2018), dengan agenda yang sama.
"Sidangnya kita lanjutkan besok. Semuanya saksi dari pemohon dan termohon akan memberikan keterangan besok sekaligus," terangnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kota Bandar Lampung divisi hukum, Dedy Triadi menerangkan sebenarnya pihaknya sudah siap untuk melangsungkan persidangan baik saksi dan juga bukti, tetapi dari pemohon (PSI) tidak hadir dan meminta waktu untuk ditunda, dan pihak majelis hakim menyatakan menunda sampai besok.
Dedy juga menambahkan dari KPU selaku termohon akan menghadirkan 2 saksi, yang pertama yakni panitia yang melakukan verifikasi dan kasubag teknis pemilu yang memang menangani pencalonan.
"Kita gak ada saksi ahli, tetapi saksi kita ini yang melihat secara langsung dan memverifikasi berkas pencalonan," ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam persidangan kuasa Hukum dari PSI selaku pemohon Muhammad Suhendra mengaku, pihaknya tidak ada niatan untuk tidak ada hadir, hanya saja, karena dalam agenda mendengarkan saksi, saksi yang akan dihadirkan berhalangan. Pihaknya menerangkan, saksi yang akan dihadirkan adalah saksi ahli, oleh karena itu terkendala dengan dengan surat tugas dan hal-hal prosedur yang harus dipenuhi sebagai saksi ahli. Karena hal itulah pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk menunda sidang.
Pihaknya juga mengaku dalam persidangan nanti akan menghadirkan 2 saksi ahli yang berasal dari akademisi hukum Unila.
"Kami ingin menjelaskan sisi tata negara dan sisi hak asasi manusia, kami berharap saksi ahli bisa memberikan keterangan yang objektif, sehingga perjuangan PSI bisa terakomodasi melalui persidangan," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024