• Kamis, 28 November 2024

Pelaku Pembobol Rumah di Tanggamus Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Agustus 2018 - 09.30 WIB
191

Kupastuntas.co, Tanggamus – Unit Reskim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial  RE (25), warga Pekon Negara Batin,  Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka RE ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban Siti Zulaiqo (47), warga Pekon Sopoyono Kecamatan Wonosobo, Tanggamus pada tanggal 21 Juli 2018 lalu.

Kepada polisi korban mengaku rumahnya telah dibobol (pencurian). Yang mana akibat pencurian korban mengalami kehilangan uang tunai Rp10 juta,  empat unit handphone berbagai merek dan surat-surat berharga, dengan total kerugian Rp20 juta.

"Tersangka RE akhirnya berhasil ditangkap di Pekon Karang Agung,  Kecamatan Semaka,  pada Senin, 27 Agustus 2018 lalu," ujar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, Kamis (30/8/2018) pagi.

Baca Juga: Tak Hadir Dalam Persidangan, Sidang Gugatan PSI Dituda

Adapun kronologis kejadian, kata Edi, dimana pada Sabtu, 21 Juli 2018 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang.

"Setelah berhasil masuk rumah? tersangka kemudian naik ke lantai dua menuju kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga dan uang korban, ketika korban tidur pulas," terangnya.

Menurut AKP Edi Qorinas, berdasarkan keterangan tersangka RE, uang hasil pencurian itu telah habis dipakai berfoya-foya, "Barang bukti tiga unit handphone juga telah dijual, masih dalam pencarian dan ditetapkan dalam daftar pencarian barang (DPB)," kata dia.

Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Lambar

Saat ini tersangka berikut barang bukti satu unit handphone merk  Samsung J5 diamankan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Edi. (Sayuti)

Editor :