Masuk Daftar Saksi, Alzier Mangkir dari Panggilan KPK
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Nama Muhammad Alzier Dianis Thabranie dikabarkan masuk sebagai daftar saksi dalam perkara korupsi Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Kepada Kupastuntas.co, penyidik KPK RI Budi Nugroho membenarkan hal itu. Menurut dia, Alzier dipanggil sebagai saksi untuk mendalami aliran uang Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, Selasa (29/8/2018) kemarin. Namun, Alzier tidak kunjung datang.
"Benar, nama Alzier juga masuk dalam daftar saksi kita. Harusnya dia kita periksa kemarin, tapi tidak datang," dikonfirmasi Kupastuntas.co kepada penyidik KPK RI Budi Nugroho di Mapolda Lampung, Kamis (30/8/2018).
Alzier lanjutnya, dipanggil terkait sejumlah properti yang bersangkutan dengan kasus di Lampung Selatan.
"Kaitannya ke properti, tanah," ungkapnya.
Budi Nugroho menyebut, sedikitnya sudah ada 32 saksi yang diperiksa sebagai saksi selama KPK berada di Polda Lampung sejak Senin (27/8). Sejumlah saksi yang diperiksa beragam, mulai dari PNS di Dinas PUPR, Ketua DPRD dan Kepala BPKAD Lampung Selatan.
"Termasuk Alzier, semuanya ada 32 saksi. Rata-rata yang kami panggil itu PNS dan pejabat dari Dinas PUPR. Ketua DPRD juga ada. Iya, Kepala BPKAD juga dan rekanan. Thomas Riska juga," katanya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Buruh, PLN Perkuat Budaya K3 demi Keselamatan Kerja dan Keandalan Layanan
Senin, 20 April 2026 -
SEMA FTK UIN RIL Gelar Sekolah Legislatif, Rektor Pesankan Mahasiswa Responsif Terhadap Kondisi Global
Senin, 20 April 2026 -
Pimpinan Senat UIN RIL Apresiasi Peningkatan Jumlah Guru Besar
Senin, 20 April 2026 -
Walikota Eva Dwiana Tekankan Peran Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bandar Lampung
Senin, 20 April 2026








