• Kamis, 28 November 2024

Lewati Batas Izin, Polres Tanggamus Angkut Perangkat Orgen dan Dua Awaknya

Kamis, 30 Agustus 2018 - 16.44 WIB
213

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seperangkat alat organ tunggal diangkut ke Polres Tanggamus dalam penertiban organ di Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kamis (30/8/2018) dinihari.

Penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH selain perangkat tersebut turut dibawa dua awak orgen tunggal. Pasalnya, hiburan tersebut telah melewati batas izin yang diberikan Polres Tanggamus.

"Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan Miras dan Narkoba," kata Kompol Benyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

BACA: Tanggamus Punya Julukan Baru Negeri Seribu Otak-Otak

BACA: Ikuti Rangkaian Kegiatan Festival Teluk Semaka 2018

Ia menambahkan penyedia jasa hiburan organ tunggal tersebut yakni PM Music milik HK. Saat dibubarkan serta perangkatnya disita sedang melayani hiburan di rumah warga berinisial HS yang adakan khitanan anaknya.

Kompol Bunyamin menjelaskan, saat dibubarkan, organ tunggal itu beroperasi sampai Kamis (30/8/2018) pukul 3.00 WIB dini hari. Waktu tersebut sudah jauh melapaui batas izin hiburan organ tunggal yang semestinya Rabu (29/8/2018) pukul 18.00 WIB atau saat petang hari.

"Saat penertiban orang-orang yang berada di panggung sekitar delapan orang langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali," tambah Kompol Bunyamin.

Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak organ tunggal adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran.

"Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan test urine di Satresnarkoba," tegasnya.

Sebab sudah ada kesepakatan antara Polres Tanggamus dengan semua pengusaha organ tunggal jika hiburan dilaksanakan melampaui batas maka alat akan disita.

Hal itu sudah diketahui oleh para pengusaha hiburan organ tunggal. Dan tentunya jika sudah melewati batas izin, para pengusaha organ tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak mana pun.

BACA: 31 Pekon di Pringsewu Belum Setor Pajak Bumi dan Bangunan

BACA: Ini yang Dilakukan BKN untuk Mudahkan Seleksi CPNS

Pembatasan jam hiburan organ tunggal sesuai Perda Tanggamus agar organ tunggal hanya sampai pukul 18.00 WIB. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah.

Polres Tanggamus menegaskan kembali jika hiburan organ tunggal maksimal pukul 18.00 WIB. Itu harus dipatuhi masyarakat terutama yang menggunakan jasanya, lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri.

Jika itu tidak dipatuhi maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus. (Sayuti)

Editor :