• Jumat, 14 Maret 2025

KPK: ULP 15 Kabupaten/Kota Harus Bersifat Independen

Kamis, 30 Agustus 2018 - 18.31 WIB
74

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Wilayah II Sumatera Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution menegaskan bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa haruslah berdiri secara mandiri, permanen dan independen.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga ULP tak diperbolehkan menjadi bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA: ASN Bolos Berjamaah, Pemkab Tanggamus Tampak Lengang

BACA: Pemadaman Listrik di Lampung Masih Sering Terjadi, Kapan Berakhir?

 

Namun nyatanya, Choky (sapaan akrab) masih menemukan ULP di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung masih ad hoc yang mana petugas didalamnya selain tergabung dalam ULP juga menjadi bagian dari OPD, sehingga secepatnya menjadi independen.

"Bagaimana mungkin bisa melaksanakan pengadaan kontrol kalau petugas ULP bagian dari OPD. Kita paksa harus ada, semua temuan kita bahwa petugas ULP di 15 kabupaten/kota masih menduduki jabatan di OPD kecuali di Provinsi," ujar Choky, saat memberi pengarahan pada rapat koordinasi KPK dengan ULP Pengadaan Barang dan Jasa se-15 kabupaten/kota Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Kamis (30/08/2018).

BACA: Menkominfo: Perang Hashtag Pilpres 2019 Tak Bisa Dicegah, Jangan Baper

BACA: Tarik Motor, Karyawan Leasing di Lampung Timur Dipolisikan

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bisa menjadi  koordinator untuk membantu mempercepat proses pembenahan ULP di kabupaten/kota dan diharapkan tak ada intervensi.

"ULP itu harus benar-benar independen, lembaganya independen, orangnya harus independen, dan prosesnya pun harus independen. Kita ada rencana aksi tetapi harus ada tindakan konkrit. Kalau gak independen ini ada apa?" katanya.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, ULP yang adhoc harus bersifat organik apa lagi ULP yang berada di bawah bagian atau dinas untuk diminta berdiri sendiri. Seperti Provinsi Lampung, kata dia, ULP sudah menjadi Badan Pengadaan Barang dan Jasa dengan diisi oleh pejabat eselon II

"Bukan seperti di daerah lain yang masih ada eselon IV kita prihatin karena di Perpres tentang Pengadaan barang dan jasa ULP itu harus independen kelembagaannyaa, pokjanya juga harus organik dilimpahkan dari dinas ke ULP itu akan lita lakukan proses penyesuaian (Impassing) ketika proses itu mereka mendapat tunjangan fungsional, salary dari paket-paket yang mereka lelang," ujar Hamartoni.

Ia berharap kabupaten/kota bisa melakukan demikian dan kepala daerah bisa mendorong aparaturnya untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan Perpres tersebut.

"PP 18 tahun 2016 tentang OPD salah satu pembentukan badan itu dimungkini kalau dia meladeni semua urusan satuan kerja dan ULP meladeni semua urusan kerja, sehingga dia memenuhi syarat, makanya Pemprov di tahun 2016 mengusulkan itu dan tahun 2017 dituangkan dalam Peraturan Daerah menjadi sebuah badan," jelasnya. (Erik)

Editor :