Soal Penangkapan Bandar Sabu dan Oknum Polisi, Begini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Way Kanan

Kupastuntas.co, Way Kanan – Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Yopi Wiraberata, mengungkapkan peristiwa penangkapan HS yang merupakan bandar narkoba jenis sabu, warga Umpu Kencana, Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan berikut dua oknum Polisi setempat, Rabu (29/8/2018).
Menurut Kasat Narkoba Polres Way Kanan, tersangka HS ditangkap di kediamannya pada Senin (27/8/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Berita Terkait: Kapolres Waykanan Bungkam Anggotanya Ditangkap Polda
"Berdasarkan informasi masyarakat, Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Personil Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka HS di kediamannya. Dari dalam rumah tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 35 paket sabu-sabu siap jual beserta uang tunai dan timbangan elektrik," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Namun, mengenai anggota polisi yang tengah ditangani Propam Polda Lampung itu. Iptu Yopi hanya menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Polda Lampung.
"Untuk anggota polisi yang menangani Polda, konfirmasi langsung saja ke Polda,"tuturnya.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS guna kepentingan penyidik lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Satu Kapolsek dan Dua Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Usai Gerebek Judi Sabung Ayam
Senin, 17 Maret 2025 -
Ekshumasi Selesai, Hasil Autopsi Jasad Briptu EA Dibawa ke RSUD Ciamis
Senin, 17 Maret 2025 -
Warga Banjarmasin Gelar Aksi Minta Kapolda Lampung Ungkap Kasus Kematian Briptu EA
Senin, 17 Maret 2025 -
Resmen Kadapi Daftarkan Diri Sebagai Calon Ketua DPD PAN Way Kanan
Minggu, 16 Maret 2025