Soal Penangkapan Bandar Sabu dan Oknum Polisi, Begini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan – Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Yopi Wiraberata, mengungkapkan peristiwa penangkapan HS yang merupakan bandar narkoba jenis sabu, warga Umpu Kencana, Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan berikut dua oknum Polisi setempat, Rabu (29/8/2018).
Menurut Kasat Narkoba Polres Way Kanan, tersangka HS ditangkap di kediamannya pada Senin (27/8/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Berita Terkait: Kapolres Waykanan Bungkam Anggotanya Ditangkap Polda
"Berdasarkan informasi masyarakat, Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Personil Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka HS di kediamannya. Dari dalam rumah tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 35 paket sabu-sabu siap jual beserta uang tunai dan timbangan elektrik," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Namun, mengenai anggota polisi yang tengah ditangani Propam Polda Lampung itu. Iptu Yopi hanya menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Polda Lampung.
"Untuk anggota polisi yang menangani Polda, konfirmasi langsung saja ke Polda,"tuturnya.
Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Lebih lanjut, Kasat mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS guna kepentingan penyidik lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenakan pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Kabupaten Way Kanan
Rabu, 13 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Masyarakat Way Kanan Antusias Penuhi Lapangan Bhakti Negara
Rabu, 13 November 2024 -
Ramaikan! Pesta Rakyat Ardjuno di Way Kanan Suguhkan Andika Kangen Band dan Yusuf Cak Culay
Rabu, 13 November 2024 -
Ali Rahman-Ayu Gelar Kampanye Tatap Muka di Kecamatan Negeri Agung Way Kanan
Senin, 14 Oktober 2024