• Senin, 25 November 2024

Kejari Tulangbawang: Mesuji Peringkat Pertama Permintaan Pendampingan Hukum

Rabu, 29 Agustus 2018 - 15.09 WIB
287

Kupastuntas.co, Mesuji –  Kejaksaan Negeri Tulangbawang menilai Kabupaten Mesuji menempati peringkat pertama dalam permintaan pendampingan hukum.

Hal ini diakui oleh Sekertaris Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Tuba, Ardi Ardiyansah, karena cakupan wilayah hukum yang cukup luas (Tuba, Tubaba, Mesuji) permintaan ini belum sepenuhnya terpenuhi.

Baca Juga: Kajari Kalianda Klarifikasi Keberadaan Kasi Intel di TKP Penangkapan

"Mesuji ranking 1 permintaan untuk pendampingan. Namun sayang, kami cukup sibuk dengan cakupan wilayah kerja yang cukup luas, sehingga ini belum sepenuhnya terpenuhi," papar Ardi di acara Penerangan Hukum, dalam rangka penguatan jaringan masyarakat anti korupsi dan sosialisasi TP4D lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji, yang berlangsung di Aula Kecamatan Tanjungraya, Rabu (29/8/2018).

Ardi mengatakan, ke depan pihaknya akan mengoptimalkan mengawal pengadaan barang dan jasa Pemerintahan Desa dan Daerah setempat.

"Musrenbang Desa, Kecamatan dan Daerah akan kita dampingi. Ini agar saat pelaksanaan tidak ada kegagalan, makanya dalam perencanaan pun kita kawal," ujarnya.

Kata dia, kajian hukum bukan hanya perihal kerugian negara, namun kesalahan administrasi (perencanaan) juga bisa dipidana.

"TP4D siap mengawal kalian dalam mengadakan pengadaan barang dan jasa.  Pada prinsipnya kami datang untuk membantu. Kami tempatnya berkonsultasi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, hadir Wakil Bupati Mesuji, Haji Saply dan beberapa kepala desa, camat, dan perwakilan OPD.

Baca Juga: Ini Identitas Dua Oknum Polisi Way Kanan dan Sipil yang Terlibat Kasus Narkoba

Usai sesi dialog interaktif, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuba, Akhmad Rafliansyah,S.H.,M.H. menyimpulkan pendapat cara mencegah korupsi.

"Kesimpulannya, korupsi itu bisa dicegah kalau lahir dari diri sendiri. Ketahuilah, korupsi adalah kejahatan luar biasa," tutupnya. (Gst)

Editor :