• Kamis, 28 November 2024

Empat Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Rabu, 29 Agustus 2018 - 10.10 WIB
134

Kupastuntas.co, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus melimpahkan empat tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Keempatnya, Beri Riyan (28), Ahmad Najih (27), Gilang Ramadhan (21) dan Rifgi Alfaiz (23) seluruhnya beralamat di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan berdasarkan surat P21 kejaksaan negeri Tanggamus, keempatnya langsung dilimpahkan tahap 2 pada, Selasa (28/8/18) siang.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Tambah 90 Ribu Stok Gas LPG di Lampung

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus, Rabu (29/8/2018) pagi.

Iptu Anton menjelaskan, para tersangka ditangkap Polsek Talang Padang pada Jumat (27/4/2018) pukul 19.30 WIB saat mereka menggelar pesta sabu di rumah tersangka Beri Riyan di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.

"Saat dilakukan penggerebekan Polsek Talang Padang, turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa alat hisap sabu dari botol air mineral, 4 pipet, 4 korek gas, klip plastik sisa pakai, kaca pirex, jarum pentol dan cotton bud,"

Baca Juga: Pileg 2019, Bawaslu Temukan Indikasi Pemalsuan Berkas Pencalonan Caleg

Atas penyalahgunaan tersebut para tersangka terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :