• Kamis, 28 November 2024

DPO Pencuri Motor di Talang Padang Berhasil Ditangkap

Rabu, 29 Agustus 2018 - 20.06 WIB
180

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang DPO tersangka pencurian sepeda motor berinisial RM (30), berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Tersangka RM (30) merupakan warga Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus ini diringkus saat berada di rumah mertuanya di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talangpadang, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus,  AKBP I Made Rasma, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Agung Widodo (30), warga Dusun Air Bakoman 3, Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan, Tanggamus 31 Mei 2016 lalu.

"Tersangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talangpadang dengan kerugian sepeda motor jenis Suzuki FU BE 5969 ZB. Setelah diketahui keberadaannya tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ungkap AKP Devi Sujana, Rabu (29/8/2018).

Menurut Devi, dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka tidak seorang diri melainkan bersama tersangka lain bernama Sugeng yang telah ditangkap terlebih dahulu pada Agustus 2017 lalu.

AKP Devi Sujana menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kronologis kejadian tersebut yaitu pada Senin 30 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIB, di pekarangan rumah kerabat korban Agung Widodo, di Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talangpadang.

"Saat kejadian korban sedang berkunjung ke rumah kerabatnya di Pekon setempat kemudian memarkirkan kendaraan di teras rumah dengan mengunci stang, namun saat hendak pulang sepeda motor telah raib," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti foto copy BPKB, foto copy STNK dan selembar keterangan leasing sepeda motor BE 5969 ZB, sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat dan kunci letter T diamankan di Satreskrim Polres Tanggamus.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)

Editor :