Buron Dua Tahun, Begal Asal Tanggamus Ditangkap Saat Bawa Sajam dan Narkoba
                    Kupastuntas.co, Tanggamus – Ferni Sukarni (28), seorang DPO tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku merupakan warga Pekon Gedung Jambu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Dua tahun buron tak membuat pelaku begal ini aman. Begitu pulang kampung dan bersembunyi di kebun, ia langsung dicokok jajaran Polsek Kotaagung.
Pelaku tak menyangka bila dirinya akan ditangkap polisi, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Pasalnya, aksi pembegalan yang dilakukannya sudah dua tahun berlalu. Tepatnya pada 25 Agustus 2016 lalu.
Baca Juga: Ini Kata Sekda Pesawaran, Pasca Penangkapan Kepala Sekolah dan Pejabat Disdik
Saat itu pelaku bersama rekannya, Rohmat Saputra (telah ditangkap terlebih dahulu dan telah vonis pengadilan), dan ED (DPO), membegal motor milik Yogi Samtani (26), di jalan raya Pekon Pulau Benawang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Ironisnya lagi, Ferni Sukarni (28) ditangkap polisi saat sedang membawa senjata tajam jenis pisau badik dan lima paket kecil narkoba jenis sabu siap edar yang disimpan di dompetnya. Diduga ia salah seorang sindikat pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kotaagung.
Kapolsek Kota Agung, AKP Syafri Lubis mengatakan, pelaku Ferni Sukarni, diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korban Yogi Samtani (26), warga Jalan H. Ahmad Dahlan Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
"Pelaku ditangkap hari Selasa (28/8/18) sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan lintas barat di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Rabu (29/8/2018).
Baca Juga: Disdik Benarkan Adanya Pejabatnya dan Kepala Sekolah yang 'Diangkut' Polda
Sementara pengakuan tersangka, dia belum lama kembali ke kampungnya dan bersembunyi, menurutnya terkait kepemilikan narkoba diakui milik seorang temannya berinsial "R".
"Narkoba biasanya dijual seharga 300 ribu per paketnya," tuturnya.
Namun, setelah ditangkap pria berpostur tinggi tersebut mengaku menyesali perbuatannya.
"Menyesal dan tidak mengulangi perbuatan tersebut," sesalnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Tiga Pekon Baru di Tanggamus Resmi Dimekarkan, Pemkab Janjikan Layanan Lebih Efisien
Senin, 03 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Di Balik Ngobarmas, Cerita Perjuangan Warga di Daerah Terisolasi Tanggamus
Sabtu, 01 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Dinilai Ingkar Janji, Pemkab Tanggamus Langsung Mantapkan Pembangunan Jalan Penghubung di Pematangsawa
Jumat, 31 Oktober 2025 









