31 Pekon di Pringsewu Belum Setor Pajak Bumi dan Bangunan
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 31 pekon dari 126 pekon di Kabupaten Pringsewu belum melakukan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Akibatnya, pencapaian target PBB P2 di Kabupaten Pringsewu per 31 Juli 2018 lalu baru mencapai Rp1.694.830.601 atau 38,81% dari target sebesar Rp4.367.500.000.
Demikian terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) bulanan jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu di aula utama kantor sekretariat pemkab setempat, Rabu (29/08/2018) yang dibuka oleh Bupati Pringsewu H. Sujadi.
BACA: KPK Minta Pejabat Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games
BACA: Presiden Jokowi Beli Motor Baru, Dimodifikasi Berkonsep Kustom Daily
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Drs. Masykur, 31 pekon dari 131 pekon/kelurahan tersebut, masing-masing adalah:
- Pekon Wonosari, Yogyakarta Selatan di Kecamatan Gadingrejo.
- Pekon Kedaung, Sukanegeri, Tg. Rusia Timur, Sukorejo, Pardasuka Timur dan Selatan di Kecamatan Pardasuka.
- Pekon Sukawangi, Sukaratu, Gemahripah, Pamenang, Pasirukir, Ganjaran, Sidodadi di Kecamatan Pagelaran.
- Pekon Sriwungu, Sinarmulya, dan Banjarejo di Kecamatan Banyumas.
- Pekon Sinarbaru, Sinarbaru Timur, Pandansari dan Pandansari Selatan, Panggungrejo Utara dan Waringinsari Barat di Kecamatan Sukoharjo.
- Pekon Way Kunyir, Fajarbaru, Fajarmulia, Giritunggal, Kamilin, Mada Raya dan Gunung Raya di Kecamatan Pagelaran Utara.
BACA: Tanggamus Punya Julukan Baru Negeri Seribu Otak-Otak
BACA: Ikuti Rangkaian Kegiatan Festival Teluk Semaka 2018
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta memberikan piagam dan hadiah serta dana insentif kepada pekon yang telah menyetor dan melunasi PBB," kata Masykur, Rabu (29/08/2018).
Sedangkan terkait banyaknya pekon yang belum melakukan penyetoran PBB, ia meminta para camat untuk memanggil para kepala pekon dan kolektor PBB, untuk segera melakukan penagihan dan penarikan PBB P2 terhitung, mengintensifkan penagihan dan penarikan PBB kepada wajib pajak, serta menyampaikan laporan pembayaran kepada Bapenda Kabupaten Pringsewu. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Budidaya Anggur Menggeliat, Kementan Tetapkan Pringsewu Sebagai Kota Anggur
Senin, 25 November 2024 -
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024