• Selasa, 01 Oktober 2024

Kerap Incar Pengendara Wanita, Satu dari Dua Pelaku Curas di Dente Teladas Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 13.16 WIB
57

Kupastuntas.co, Tulangbawang –  Pelaku curas berinisial DA (23) berhasil ditangkap jajaran Polsek Dente Teladas yang bekerja sama dengan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

DA (23) merupakan salah satu dari dua pelaku Curas dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Poros PT CPB (Central Pertiwi Bahari).

Kapolsek Dente Teladas, AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (27/8/2018) sekira pukul 18.00 WIB, di areal perkebunan tebu PT GPM (Gula Putih Mataram), Lampung Tengah.

“DA yang berprofesi sebagai buruh, merupakan warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Suharto. Selasa (28/8/2018).

Baca Juga: Nekat Jadi Penadah, Pedagang Emas di Tubaba Diciduk Polisi

“Aksi yang dilakukan oleh DA dan rekannya berinisial K (DPO), terjadi hari Rabu (28/3/2018) sekira pukul 04.30 WIB, saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerja di PT CPB dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh korban dihentikan oleh dua orang laki-laki tak dikenal dengan memakai topeng. Pelaku menodongkan korban dengan sajam (senjata tajam) lalu mengancam akan membunuh kalau korban tidak menyerahkan sepeda motor miliknya. Karena korban ketakutan, dengan mudah para pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” urai AKP Suharto.

Kapolsek menambahkan, berkat keuletan dan kerja keras anggota di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di areal perkebunan tebu PT. GPM dan dari tangan pelaku, berhasil diamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam F 4699 TI milik korban.

Baca Juga: Petani Lada di Lambar Menjerit Akibat Harga Jual Anjlok Hingga Rp24 Ribu Per Kilo

“Saat ini pelaku DA sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang Curas. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” tukasnya.(Edwin)

Editor :