Disnaker Bandar Lampung: Baru 30 Persen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Hasil pendataan Disnaker Bandar Lampung, hanya 30 persen dari sekitar 300 perusahaan berskala besar yang berkenan mempekerjakan penyandang disabilitas.
Padahal, penyandang disabilitas tetap memiliki hak untuk bekerja di perusahaan, sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnaker Bandar Lampung, M. Kabul menerangkan, pada UU 8/2016 pasal 53 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
“Paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai disabilitas. Kami akan terus perjuangkan hal itu untuk mereka. Sebab mereka juga punya hak yang sama untuk bisa bekerja,” ujar Kabul, Senin (27/8/2018).
Baca Juga: Kepolisian Pelabuhan Bakauheni Gagalkan Penyenlundupan Ikan Arwana
Oleh karena itu, Disnaker segera melakukan pendataan ulang kepada perusahaan skala besar di Bandar Lampung yang tidak mempekerjakan pegawai disabilitas.
“Kita sedang merencanakan mendata ulang sembari mengingatkan perusahaan-perusahaan sekala besar mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas,” kata dia.
Kabul menuturkan, ketika seorang disabilitas sudah diterima jenis pekerjaan yang diberikan harus tidak memberatkan keterbatasan dari penyandang disabilitas.
“Artinya sesuai dengan kondisinya. Yakinlah mereka juga mampu melakukan pekerjaannya dengan baik,” ucapnya.
Selama ini, pihaknya sudah mulai menjembatani agar lulusan Sekolah Luar Biasa bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Seperti menempatkan pekerja disabilitas di UKM Batik Gabofira setelah sebelumnya menjalani pelatihan terlebih dahulu.
“Tahun kemarin pun kita sudah memberikan sertifikat kemampuan bekerja pasca pelatihan kepada 30 penyandang disabilitas. Kita pun dorong para penyandang disabilitas untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,” ucap Kabul.
Pada dasarnya, lanjut dia, kalangan disabilitas ingin bekerja secara mandiri sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
“Kita menargetkan hak penyandang disabilitas mendapat pekerjaan bisa sesuai Undang-Undang. Karena mereka juga mampu bekerja,” tandasnya.
Baca Juga: KPU Lampung Klarifikasi Status Ketua DPRD Lamteng
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Julius Gultom mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah saatnya mempunyai Balai Latihan Kerja (BLK), namun sampai saat ini kekurangan anggaran dalam membangun BLK tersebut.
“Namun memang harus diprioritaskan dalam pembangunan BLK, sebab warga bisa terampil, dan bisa bersaing untuk menciptakan peluang usaha. Terlebih untuk penyandang disablitas,”kata Gultom. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








