Disnaker Bandar Lampung: Baru 30 Persen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Hasil pendataan Disnaker Bandar Lampung, hanya 30 persen dari sekitar 300 perusahaan berskala besar yang berkenan mempekerjakan penyandang disabilitas.
Padahal, penyandang disabilitas tetap memiliki hak untuk bekerja di perusahaan, sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnaker Bandar Lampung, M. Kabul menerangkan, pada UU 8/2016 pasal 53 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
“Paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai disabilitas. Kami akan terus perjuangkan hal itu untuk mereka. Sebab mereka juga punya hak yang sama untuk bisa bekerja,” ujar Kabul, Senin (27/8/2018).
Baca Juga: Kepolisian Pelabuhan Bakauheni Gagalkan Penyenlundupan Ikan Arwana
Oleh karena itu, Disnaker segera melakukan pendataan ulang kepada perusahaan skala besar di Bandar Lampung yang tidak mempekerjakan pegawai disabilitas.
“Kita sedang merencanakan mendata ulang sembari mengingatkan perusahaan-perusahaan sekala besar mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas,” kata dia.
Kabul menuturkan, ketika seorang disabilitas sudah diterima jenis pekerjaan yang diberikan harus tidak memberatkan keterbatasan dari penyandang disabilitas.
“Artinya sesuai dengan kondisinya. Yakinlah mereka juga mampu melakukan pekerjaannya dengan baik,” ucapnya.
Selama ini, pihaknya sudah mulai menjembatani agar lulusan Sekolah Luar Biasa bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Seperti menempatkan pekerja disabilitas di UKM Batik Gabofira setelah sebelumnya menjalani pelatihan terlebih dahulu.
“Tahun kemarin pun kita sudah memberikan sertifikat kemampuan bekerja pasca pelatihan kepada 30 penyandang disabilitas. Kita pun dorong para penyandang disabilitas untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,” ucap Kabul.
Pada dasarnya, lanjut dia, kalangan disabilitas ingin bekerja secara mandiri sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
“Kita menargetkan hak penyandang disabilitas mendapat pekerjaan bisa sesuai Undang-Undang. Karena mereka juga mampu bekerja,” tandasnya.
Baca Juga: KPU Lampung Klarifikasi Status Ketua DPRD Lamteng
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Julius Gultom mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah saatnya mempunyai Balai Latihan Kerja (BLK), namun sampai saat ini kekurangan anggaran dalam membangun BLK tersebut.
“Namun memang harus diprioritaskan dalam pembangunan BLK, sebab warga bisa terampil, dan bisa bersaing untuk menciptakan peluang usaha. Terlebih untuk penyandang disablitas,”kata Gultom. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Bersama Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Siapkan Satu Tiang Kabel Bersama
Selasa, 18 Maret 2025 -
Itera Terima 1.812 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025
Selasa, 18 Maret 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 10 Orang Daftar Calon Ketua PAN Lampung
Selasa, 18 Maret 2025 -
Unila Terima 2.789 Mahasiswa Baru, 1.191 Diantaranya Penerima KIP
Selasa, 18 Maret 2025