Polres Tanggamus Amankan Tiga Penyalahguna Sabu dan Ganja
Kupastuntas.co, Tanggamus - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial DW alias Galer (23), MA alias Makin (20) dan MF (17) di Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dua laporan masyarakat pekon Landsbaw.
"Para pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 25 agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Iptu Anton Saputra.
Lanjutnya, para pelaku masing-masing, DW ditangkap di rumahnya, kemudian penyelidikan berlanjut dan kembali menangkap MA dan MF saat mengonsumsi ganja dirumah MF.
Iptu Anton menjelaskan, dari para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa Ganja dan Sabu.
"Barang bukti dari pelaku DW berupa 1 bungkus sedang berisi ganja, 1 handphone merk Samsung dan 1 tas warna hijau, sementara dari terduga MA dan MF berupa 3 plastik klip sabu sisa pakai, 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 sedotan, 1 pot kembang, 2 buah plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 bungkus plastik berisi batang ganja, 1 buah kertas berisi ganja dan 1 kotak merk drum green label," jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nyoblos di TPS 002 Gisting Permai Tanggamus, Dewi Handajani: Tetap Jaga Kerukunan
Rabu, 27 November 2024 -
TPS 01 Pekon Talang Rejo Tanggamus: Nostalgia Seragam SMA Meriahkan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Dirut dan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 22 November 2024 -
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024