Balita di Pesibar Dicabuli Pamannya saat Istrinya Keluar Kota
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - AR (45) warga Pemangku Cumpaklayak, Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), diringkus Satreskrim Polsek Pesisir Tengah. Atas perbuatannya yang tega mencabuli balita berusia empat tahun yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Daud, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor Lp/585/A/VIII/2018/Pld lpg/Res lambar/Sek.Peteng, 23 Agustus 2018, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/8/2018).
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban ZM bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, Sabtu (18/08/2018) lalu di rumah pelaku," ujar Daud kepada Kupastuntas.co, Minggu (26/08/2018).
BACA: Sekda Tubaba: ASN Harus Kerja 57 Jam Seminggu, Ini Penjelasannya
BACA: Wakil Bupati Lamtim Sampaikan Rasa Kagum ke Wisudawan Tahfidz
Modus pelaku dengan mengajak korban main kerumahnya untuk menonton televisi, saat itu anak dan istri pelaku sedang berada di Bandung.
"Awalnya korban duduk di kursi disebelah tersangka sambil nonton televisi. Dengan kondisi memangku korban, pelaku melangsungkan perbuatan bejatnya. Dengan membuka celana korban dan pelaku juga menurunkan celana hingga dengkul," paparnya.
Keesokan hari setelah kejadian tersebut, korban mengeluh kesakitan dibagian kemaluannya dan memberitahukan kepada ibunya, saat itu juga sang orang tua langsung memeriksakan anaknya ke bidan setempat.
"Dihadapan orang tua korban, korban menjelaskan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku yg merupakan pamannya sendiri," ujarnya.
BACA: Polsek Bengkunat Tangkap Pelaku Curanmor, Begini Kronologinya
BACA: Lalu M Zohri Dipastikan Berlaga di Final 100 Meter Putra
Keterangan korban juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan bidan setempat, bahwa korban mengalami luka dibagian kemaluannya, akibat aksi pencabulan.
Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar," pungkasnya. (Nova)
Berita Lainnya
-
Polres Pesibar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,7 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025 -
Sidang PHP, Bawaslu Pesibar Serahkan 29 Alat Bukti ke MK
Kamis, 23 Januari 2025 -
Sidang PHP Pesisir Barat, KPU Klaim Gugatan Paslon 02 ke MK Tidak Jelas
Rabu, 22 Januari 2025