Balita di Pesibar Dicabuli Pamannya saat Istrinya Keluar Kota
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - AR (45) warga Pemangku Cumpaklayak, Pekon Penengahan, Kecamatan Karyapenggawa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), diringkus Satreskrim Polsek Pesisir Tengah. Atas perbuatannya yang tega mencabuli balita berusia empat tahun yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Daud, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor Lp/585/A/VIII/2018/Pld lpg/Res lambar/Sek.Peteng, 23 Agustus 2018, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/8/2018).
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban ZM bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, Sabtu (18/08/2018) lalu di rumah pelaku," ujar Daud kepada Kupastuntas.co, Minggu (26/08/2018).
BACA: Sekda Tubaba: ASN Harus Kerja 57 Jam Seminggu, Ini Penjelasannya
BACA: Wakil Bupati Lamtim Sampaikan Rasa Kagum ke Wisudawan Tahfidz
Modus pelaku dengan mengajak korban main kerumahnya untuk menonton televisi, saat itu anak dan istri pelaku sedang berada di Bandung.
"Awalnya korban duduk di kursi disebelah tersangka sambil nonton televisi. Dengan kondisi memangku korban, pelaku melangsungkan perbuatan bejatnya. Dengan membuka celana korban dan pelaku juga menurunkan celana hingga dengkul," paparnya.
Keesokan hari setelah kejadian tersebut, korban mengeluh kesakitan dibagian kemaluannya dan memberitahukan kepada ibunya, saat itu juga sang orang tua langsung memeriksakan anaknya ke bidan setempat.
"Dihadapan orang tua korban, korban menjelaskan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku yg merupakan pamannya sendiri," ujarnya.
BACA: Polsek Bengkunat Tangkap Pelaku Curanmor, Begini Kronologinya
BACA: Lalu M Zohri Dipastikan Berlaga di Final 100 Meter Putra
Keterangan korban juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan bidan setempat, bahwa korban mengalami luka dibagian kemaluannya, akibat aksi pencabulan.
Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar," pungkasnya. (Nova)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








