80 Persen Korban Meninggal Gempa Lombok Sudah Terima Bantuan
Kupastuntas.co, Jakarta - Bantuan bagi korban luka-luka dan korban meninggal dalam gempa Lombok terus disalurkan. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikma mengatakan bantuan yang tersalurkan sudah hampir rampung.
"Kemsos punya tanggung jawab yang sudah kami lakukan adalah santunan ahli waris penyalurannya sebesar 80 persen," kata Harry di Warung Daun Jakarta, Sabtu (25/8/2018).
Harry mengatakan jumlah awal korban meninggal ada sebanyak 525 korban. Namun jumlah itu baru bertambah menjadi 563 korban total setelah diverifikasi di setiap daerah.
"Selama kurang lebih dua minggu tim Kementerian Sosial verifikasi detail korban meninggal. Mereka harus memiliki catatan lengkap," ungkap dia.
Korban meninggal harus dilengkapi surat meninggal, Kartu Keluarga (KK) hingga surat penetapan camat. Selanjutnya nanti bakal ada surat yang dikeluatkan oleh pemerintah setempat.
"Nanti ada dilengkapi dengan SK Bupati yang bakal dikeluarkan untuk proses penyaluran bantuan," terang dia.
Harry juga menambahkan tim masih turun untuk mencari korban sebab sampai saat ini masih ada daerah yang sulit dijangkau sehingga pencarian korban belum maksimal.
Sebelumnya, gempa berkekuatan 6,9 Skala Richter mengguncang Lombok pada Minggu (19/8/2018) malam. Ratusan korban meninggal dan ribuan bangunan rusak akibat gempa.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani Instruksi Presiden mengenai rehabilitasi dan pemberian bantuan pada masyarakat pasca gempa Lombok. Meski tak ditetapkan sebagai bencana nasional, penanganan dampak gempa Lombok, menurut pemerintah, dilakukan secara nasional. (cnn)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025