• Kamis, 28 November 2024

Sindikat Pembobol ATM Talang Padang Tanggamus, Diringkus Polisi

Jumat, 24 Agustus 2018 - 19.00 WIB
394

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsekta Pringsewu, berhasil membekuk tiga orang sindikat pembobol uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas daerah, di tiga tempat dan waktu berbeda, Jumat (17/8/2018). Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus

Ketiga pelaku yang diringkus yakni, Epriyanto alias Epi (41), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Dedi Darmawan (34), warga Banding Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus (tersangka Dedi ini memiliki 2 alamat lain, yaitu Sukarame, Bandar Lampung dan Cilegon, Banten).

Dan Nofriansyah alias Ian (41), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus (tersangka Ian memiliki 1 alamat lain yaitu Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung).

Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma mengatakan, sindikat itu sudah beraksi di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Dan di wilayah hukum Polres Tanggamus, sindikat itu melakukan aksinya dua kali. Yaitu pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018, di ATM BRI di Indomaret Jalan KH. Gholib Pringsewu Barat, dan ATM BRI di Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Pringsewu Barat.

"Dengan korban ibu Handayani (32), ASN warga  Kelurahan Pringsewu Barat, dan ibu Hj. Mami (69), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu," kata I Made Rasma didampingi Wakapolres, Kompol Andik Purnomo Sigit dan sejumlah pejabat Polres setempat, saat menggelar release di Mapolres setempat, Jumat (24/8/2018).

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku, ujar I Made Rasma adalah  dengan mengganjal lubang (slot) mesin ATM dengan tusuk gigi. Setelah itu, komplotan pelaku menanti korban yang akan menggunakan mesin ATM.

"Para pelaku ini sebelum melakukan aksinya, sudah menentukan target mesin ATM.  Kemudian mengganjal lubang kartu ATM dengan potongan tusuk gigi," terangnya.

Selanjutnya, kata I Made Rasma, pada saat ada korban hendak menarik uang di ATM, ternyata ATM nya macet.

"Pada saat ATM korban macet itulah, para pelaku mulai berbagi peran," katanya.

Tersangka Dedi Darmawan, berperan menawarkan bantuan  kepada korban, namun itu adalah modusnya untuk menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu yang telah dipersiapkan. Bersamaan dengan itu tersangka Epriyanto  alias Epi mengalihkan perhatian kasir Indomaret dengan membeli pulsa dan rokok.

Lantas setelah tersangka Dedi Darmawan mendapatkan kartu ATM korban. Giliran tersangka Nofriansyah alias Ian mendekati korban untuk mengintip PIN ATM Korban.

"Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, para tersangka meninggalkan tempat tersebut,  kemudian melakukan transaksi menggunakan ATM korban di mesin ATM di Kecamatan Gadingrejo," kata I Made Rasma.

Sementara Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana mengungkapkan, usai menerima laporan korban, aparat Polsekta Pringsewu yang didukung Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan rekaman CCTV yang ada di TKP, kami langsung bergerak untuk menangkap para tersangka," kata Devi.

Kemudian Jumat (17/8/2018), sekitar pukul 24.30 WIB, ujar Devi, polisi berhasil meringkus tersangka Epriyanto alias Epi (41) di rumahnya di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB kembali ditangkap tersangka Nofriansyah alias Ian (41) di Gang depan rumah mertuanya di Sukarame, Bandar Lampung.

"Sedangkan tersangka Dedi Darmawan (34) ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di rumah mertuanya di Pengajaran Teluk Betung Utara,  Bandar Lampung," katanya.

Bersamaan ditangkapnya para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu kartu ATM BRI warna biru milik korban Hj. Marni,  dua patahan tusuk gigi, dompet warna hitam milik tersangka Nofriansyah, satu kartu ATM Mandiri berisi uang hasil kejahatan, satu topi warna merah, dan dompet coklat milik tersangka Epriyanto.

Kemudian, 16 kartu ATM berbagai bank, baju lengan panjang abu-abu kotak, celana jeans warna putih hitam, sandal merk Cardinal, gergaji besi dan uang tunai Rp26 juta.

Dan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan tersangka ditahan di rutan Makopolres Tanggamus.

"Sedangkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan  Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tambah Kapolres AKBP I Made Rasma. (Sayuti)

Editor :