Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Bara'langi, mengatakan Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Resmob, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Alam Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan pada Jumat pagi (24/8/2018) sekira pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Buron 7 Bulan, Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Diringkus Polisi
"Tersangka MR (26) ini merupakan warga usun Tanjung Bulan, Desa Alam Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik warga Desa Gilir Suka Negeri, Abung Selatan," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Jumat (24/8/2018).
Dijelaskannya, kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 14.00 WIB, saat sepeda motor milik korban diparkirkan di kebun dan saat itu korbannya tengah mengambil rumput untuk pakan ternak.
Baca Juga: KPU Lampung Bahas PAW Mirzalie dari Golkar
"Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang diketahui BB kendaraan ini milik korban," jelas Kasat. Ditambahkannya, pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor ini bukan TO Ops Sikat 2018. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025