Polda Lampung Ringkus Dua Bandar Narkoba
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus dua bandar narkotika jenis sabu yang kerap menjalankan aksinya di sekitar Kota Bandarlampung.
Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang bandar yang merupakan tangkapan dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.
“Pertama kita mengamankan satu tersangka atas nama Suharyanto (53) bin Selatun warga Jalan Hayam Wuruk Gang Darul Ansor Kelurahan Kebon Jahe, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TkT) Kota Bandarlampung” katanya, Senin (20/8/2018).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik klip bening. Lanjut Shobarmen, dari pengakuan tersangka tersebut, dirinya mendapatkan sabu itu dari salah seorang rekannya Suhirman bin Baim (55) yang tak jauh pula tempat tinggalnya dari tersangka Suharyanto tersebut.
“Jadi, dari pengakuan tersangka Suharyanto dia mendapatkan narkotika itu dari rekanya Suhirman,” lanjutnya.
Terpisah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi mengatakan setelah melakukan pengembangan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka Suhirman berikut barang bukti berupa 6,5 gram sabu siap edar serta, satu alat hisap sabu.
“Kedua tersangka kita jerat dalam pasal 112 dan 114 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika” singkatnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025









