Polda Lampung Ringkus Dua Bandar Narkoba
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus dua bandar narkotika jenis sabu yang kerap menjalankan aksinya di sekitar Kota Bandarlampung.
Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang bandar yang merupakan tangkapan dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.
“Pertama kita mengamankan satu tersangka atas nama Suharyanto (53) bin Selatun warga Jalan Hayam Wuruk Gang Darul Ansor Kelurahan Kebon Jahe, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TkT) Kota Bandarlampung” katanya, Senin (20/8/2018).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik klip bening. Lanjut Shobarmen, dari pengakuan tersangka tersebut, dirinya mendapatkan sabu itu dari salah seorang rekannya Suhirman bin Baim (55) yang tak jauh pula tempat tinggalnya dari tersangka Suharyanto tersebut.
“Jadi, dari pengakuan tersangka Suharyanto dia mendapatkan narkotika itu dari rekanya Suhirman,” lanjutnya.
Terpisah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi mengatakan setelah melakukan pengembangan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka Suhirman berikut barang bukti berupa 6,5 gram sabu siap edar serta, satu alat hisap sabu.
“Kedua tersangka kita jerat dalam pasal 112 dan 114 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika” singkatnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026








