• Jumat, 27 Desember 2024

MR Tersangka Kasus Curanmor di Lampura Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kapolres

Jumat, 24 Agustus 2018 - 18.10 WIB
122

Kupastuntas.co, Lampung Utara - MR (26) terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang ditangkap anggota Polres Lampung Utara (Lampura) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi.

Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, menjelaskan jika meninggalnya MR(26) adalah salah seorang tahanan dalam kasus pencurian sepeda motor, dan meninggal dunia karena gagal jantung. Menurutnya, hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dokter rumah sakit umum Ryacudu Kotabumi.

Dijelaskan Kapolres, MR diamankan anggota Polres Lampura, karena diduga terlibat pencurian sepeda motor. Setelah ditangkap tersangka berusaha dua kali melarikan diri.

"Ketika ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri tetapi gagal. Saat dibawa ke Mapolres, didalam mobil dia berontak dan berusaha kabur tetapi kembali tertangkap," kata Kapolres kepada sejumlah awak media di RSU Ryacudu Kotabumi, Jumat (24/08/2018).

BACA: Dolar AS Kian Perkasa, Rupiah Tergelincir ke Rp14.630

BACA: Badan Usaha Wajib Pakai Biodiesel, Jika Tak Mau Kena Denda

Kapolres juga memaparkan, saat berada di Mapolres setempat sekitar 2-3 jam usai ditangkap, tersangka mengeluhkan sakit di dada, lalu diperiksa oleh petugas medis Polres. Karena kondisinya terlihat memprihatinkan, polisi segera merujuk MR ke RSU Ryacudu Kotabumi.

"Dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 07.30 WIB, dan meninggal sekitar pukul 9.30 WIB. Kami meminta dokter untuk memeriksa penyebab kematiannya, dan menurut dokter tersangka mengalami gagal jantung," jelas Kapolres.

Ketika ditanya mengenai adanya lebam di paha kanan dan kedua kaki tersangka, Eka Mulyana, menjelaskan itu dikarenakan upaya tersangka yang berontak di dalam mobil dan berusaha kabur.

Untuk diketahui, beberapa jam setelah ditangkap anggota Polres Lampura MR (26), tersangka kasus pencurian sepeda motor tersebut meninggal dunia. MR merupakan warga Dusun Tanjung Bulan, Desa Alam Jaya  Kecamatan Kotabumi Selatan, menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Rycudu Kotabumi, Jumat (24/8/2018).

MR ditangkap polisi dalam dugaan kasus pencurian sepeda motor milik Sardi (41) warga Desa Gilih Suka Negeri, Kecamatan Abung Selatan, Lampura pada 11 Agustus 2018 lalu.

Sementara itu, menurut Wanda (17) adik MR (Alm) kepada awak media mengaku pihak keluarga mengetahui kabar tentang kematian kakaknya setelah diberitahu oleh polisi sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.

"Kami kaget setelah diberitahu kalau kakak saya sudah meninggal di rumah sakit," katanya.

Menurut Wanda, kakaknya MR ditangkap polisi pada Kamis (23/08/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas mendobrak pintu depan rumah dan langsung mengamankan dan membawa MR.

"Yang masuk kedalam rumah ada tiga orang, dan yang diluar saya tidak tahu berapa jumlahnya. Begitu di dalam rumah, mereka (polisi) langsung menangkap kakak saya dan membawanya kedalam mobil. Kakak saya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di dalam rumah. Dan saya juga sempat mendengar ada suara tembakan sebanyak delapan kali," paparnya.

Wanda, juga mengungkapkan, saat penangkapan polisi tidak menjelaskan ke pihak keluarga tentang perbuatan yang dilakukan oleh kakaknya tersebut.

"Mereka langsung menangkap dan tidak menjelaskan kasus apa yang dilakukan kakak saya," ujarnya.

BACA: Tersangka Korupsi, Idrus Marham Mundur Jaga Kehormatan Jokowi

BACA: Arus Listrik di Bandar Lampung Padam, PLN Lagi-lagi Minta Maaf

Ditambahkan Hasanusi, selaku Kepala Dusun (Kadus) Tanjung Bulan, yang juga membenarkan tentang penangkapan MR. Namun dirinya tidak mengetahui kasus apa yang dilakukan oleh warganya itu.

"Rumah saya dibelakang rumahnya MR (Alm). Waktu itu saya dengar suara tembakan, saya berusaha keluar rumah, namun ada seorang polisi meminta saya untuk masuk kembali ke dalam rumah. Saya tidak tahu warga saya itu terlibat kasus apa, karena pihak kepolisian tidak memberi tahu saya," jelasnya.

Doketahui sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (24/8/2018) jenazah MR, dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan. (Sarnubi)

Editor :