KPK Jadikan Dirjen PAS Sebagai Saksi Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami dalam kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sri Puguh bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Saksi Sri Puguh Budi Utami diperiksa untuk tersangka FD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (24/8/2018).
Selain memanggil Sri Puguh, penyidik KPK juga memanggil sopirnya, Mul.
Sama seperti Sri Puguh, Mul juga bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Fahmi Darmawansyah. Namun belum diketahui pasti apa yang bakal dikorek penyidik lembaga antirasuah terhadap Sri Puguh dan Mul.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi itu berupa uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu diduga diberikan Fahmi kepada Wahid. (cnn)
Berita Lainnya
-
InsuRUNce Padukan Olahraga dengan Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Mahasiswi Teknik Elektro UTI Serahkan Inovasi PLTS Off Grid untuk Kumbung Jamur di Bandar Lampung
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Rektor Nasrullah Yusuf Lepas Jalan Sehat Sivitas Akademika UTI Bertema 'Happy Walk, Healthy Life'
Minggu, 19 Oktober 2025 -
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
Minggu, 19 Oktober 2025