Idrus Marham Akui Dirinya Tersangka Korupsi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Sosial Idrus Marham segera mengundurkan diri dari jabatannya karena terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia pun mengakui sudah mendapat pemberitahuan penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, yang namanya penyidikan itu kan statusnya pasti tersangka," kata Idrus kepada wartawan, Jumat (24/8).
Usai mendapat pemberitahuan itu Idrus mengatakan baru bisa melaporkan kepada Presiden Joko Widodo pagi tadi. Setelah itu, ia mendapat kesempatan bertemu Jokowi sebelum salat Jumat.
Dalam kesempatan itu, Idrus mengatakan mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial kepada Jokowi.
"Tadi pagi saya lapor presiden langsung diberi waktu saya sampaikan sekaligus pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya," ujar Idrus.
Politikus Golkar ini mengatakan kepada Jokowi dia berpesan agar segera mencari menteri sosial untuk menggantikannya.
"Saya hanya minta supaya ini 'pak cepat-cepat ada pergantian karena penanganan kemiskinan, apalagi prestasi menurun sekarang ini dari dua digit ke satu digit harus ada penanganan yang lebih baik dan saya harap pengganti saya lebih baik dari saya," ujar Idrus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Idrus tiga kali sebagai saksi yakni 19 Juli, 26 Juli, serta 15 Agustus. Kediaman Idrus merupakan tempat KPK menangkap tangan Eni Maulani Saragih.
Eni, politikus Partai Golkar, diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proses penandatanganan Pembangkit setrum Riau itu. (cnnindonesia.com)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









