Tidak Jalankan Amanah, Dua Pejabat Lampung Utara Dilaporkan

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Inspektorat laporkan dua pejabat teras di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara kepada Gubernur Lampung karena tidak menjalankan tugasnya dan tidak pernah masuk kantor semenjak Agung Ilmu Mangkunegara kembali menduduki kursi jabatan Bupati.
Diketahui kedua pejabat itu, Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, dan Samsir selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) setempat yang pernah menggeluarkan pernyataan menggajukan pengunduran dirinya selaku Sekkab Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Inspektorat Lampung Utara Mankodri, kedua pejabat tersebut telah dilaporkan oleh Pemda setempat kepada Gubernur Lampung, namun hingga saat ini belum ada respon.
"Sudah kita buatkan surat ke Gubernur, tapi belum ada jawaban, Perihal Wakil Bupati tidak melaksanakan tugas dan tidak masuk kerja. Sementara untuk pak Sekda segera akan dibuatkan surat teguran," kata Mankodri, Kepala Inspektorat Lampung Utara, Kamis (23/8/2018).
Lebih jauh dikatakan Mankodri, mengenai kursi jabatan yang ditinggalkan Wakil Bupati Sri Widodo, yang menghilang seperti ditelan bumi itu karena kewenangan ada pada Gubernur Lampung maka hal itu telah disampaikan kepada Gubernur.
"Kewenangan wakil bupati dibawah Gubernur sudah kita sampaikan, dan tugas kita adalah melaporkan ke Gubernur. Baru setelah itu akan segera kita laporkan ke Mendagri," ujar Mankodri, bila telah mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Daerah Lampung Utara melalui Inspektorat masih menunggu tindak lanjut dari Gubernur Lampung terkait pelalaian tugas sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat tersebut.
"Jadi saat ini kita sedang menunggu dulu jawaban dari Gubernur, yang pasti kalau tidak menjalankan tugas dan tidak masuk kerja itu sudah menyalahi aturan," ujar Mankodri.
Sedangkan terkait kursi jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) yang ditinggalkan Samsir, lanjut Mankodri, sesuai dengan PP Nomor 53 sebagai aparatur sipil negara (ASN), sanksinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada pada PP 53, yang menentukan sanksi hukuman ringan, sedang dan berat.
"Ini akan kita lihat dan kaji dulu, secepatnya akan kita lakukan langkah lebih lanjut. Kepada pak Sekda sudah kita buatkan surat teguran, namun belum kita layangkan ke yang bersangkutan karena saya mendadak ada keperluan," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025