Polsek Terbanggi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pencurian

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi, Lampung Tengah, berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian pemberatan.
Dalam keterangannya Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Donny Hendridunan menjelaskan, bahwa salah satu pelaku, yaitu Sandi Sahara merupakan DPO Curas dengan tempat kejadian perkara Kampung Bumi Mas kecamatan Seputih Agung.
“DPO ini kami tangkap di Kampung Tua Kabupaten Tulang bawang, pelaku adalah warga Kampung Tanjung ratu yang kami tangkap di kediaman mertuanya,” ujar Kapolsek, Kamis (23/8/2018)
Berita Terkait: Gempa Bumi Bermagnitudo 5,3 Guncang Lampung Barat
Lanjut Kapolsek, modus pelaku ini adalah dengan cara menodongkan senjata api rakitan, pada saat beraksi pelaku bersama kedua komplotan dengan cara menodongkan senjata.
“Pelaku ini biasa bersama kedua rekannya yang lain, saat ini sudah dilakukan proses penegakan hukum. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah badik, obeng, dan kunci letter T. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sandi Sahara kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Selain itu, jajaran Polsek Terbanggi juga berhasil menangkap pelaku curat atas nama Riski Saputra dengan tempat kejadian perkara Yukum Jaya pada18 Agustus 2018 lalu.
“Kami juga berhasil menangkap pelaku Curanmor atas nama Riski Saputra Bun Samsudin warga kampung Tanjung Harapan, kecamatan Anak Tuha,” jelasnya.
Kronologisnya, pelaku pencurian masuk ke garasi korban dengan merusak kunci dan membawa kendaraan korban.
Baca Juga: BPBD: Tidak Ada Kerusakan Akibat Gempa 5,3 SR di Lambar
“Karena situasi saat itu sedang sepi pelaku langsung beraksi dengan merusak kunci garasi. Setelah mendapat informasi, kita langsung mengarahkan Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan pada siang hari pukul 13:00 WIB,” ujar Kompol Donny Hendridunan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riski dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan Komering Putih, Bupati Lamteng Ardito Tinjau Progres di Lapangan
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Genjot Pengembangan Wisata Tirta Gangga
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Bupati Lamteng Ardito Dampingi Gubernur Lampung Dalam Peluncuran Dapur Makan Bergizi Gratis
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Wakil Bupati Lampung Tengah Tinjau Pembangunan Jalan di Kecamatan Seputih Raman
Kamis, 31 Juli 2025