Polsek Panjang Bongkar Kasus Human Trafficking
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Panjang Bandar Lampung membongkar kasus penjualan manusia atau human trafficking di daerah tersebut. Modus yang dilakukan pelaku yaitu menjajakan dua anak remaja di bawah umur untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang yang datang ke kafe milik tersangka di daerah Panjang.
Perkara ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku yang dilaporkan bernama Nurhayati alias Nur Pirang Binti Hadan Basri (50), warga Kampung Rawa Laut, Kelurahan Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung, Jumat (17/8/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian, Nurhayati diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Dengan iming-iming sejumlah uang, korban pun diminta untuk bekerja di kafe milik tersangka. Kedua korban human trafficking itu diketahui berinisial (VA) dan (DE) yang sama-sama berusia 14 tahun. Keduanya juga diketahui masih berstatus pelajar SMP di daerah Panjang.
“Tersangka membujuk atau merayu korban dengan iming-iming akan mendapatkan sejumlah uang jika korban bersedia menemani dan bersetubuh dengan tamu di kafe milik tersangka,” ucap Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi, Rabu (22/8/2018).
Baca Juga : Faktor Ekonomi Masih Jadi “Momok” Penyebab Perceraian di Lamsel dan Pesawaran
Setelah mengiyakan bujukan rayu tersangka, para korbannya harus memberikan uang setoran Rp. 50 ribu kepada tersangka.
“Para korban lalu diminta untuk menyetor Rp. 50 ribu ke tersangka, itu untuk biaya tempat. Setiap kali ada tamu yang ditemani korban, harus setor,” ungkapnya.
Disinggung terkait sudah berapa lama hal tersebut berlangsung, Sofingi masih belum dapat membeberkan dengan gamblang, karena masih dalam penyelidikan.
“Masih kita telusuri soal itu,” ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








