Polda Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Oknum Dosen Cabul Unila

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung nampaknya serius menangani perkara dugaan cabul oknum Dosen Pembimbing Skripsi Unila bernama Chandra Ertikanto terhadap mahasiswi berinisial DCL.
Pasalnya, sejak Jumat (17/8) lalu, surat permohonan penangguhan yang diminta oknum dosen untuk disetujui Polda Lampung, sampai saat ini belum ditanggapi.
"Sudah saya terima permohonan penangguhan. Tapi belum saya setujui. Dia (terduga), masih kita tahan di sel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, Kamis (23/8).
Ditanya apakah kemudian surat permohonan itu nantinya akan disetujui atau ditolak, Kombes Pol Bobby Marpaung masih menjawab secara diplomatis.
"Nanti dulu, masih kita pelajari," ujarnya.
Senada, Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregig menyatakan hingga kini belum ada arahan untuk menyetujui permohonan penangguhan penahanan oknum dosen cabul tersebut.
"Soal surat permohonan itu sah-sah saja diajukan. Sudah kita terima, namun sampai sekarang belum disetujui oleh pimpinan," ucapnya.
Sumber Kupastuntas.co di Polda Lampung mengatakan, hingga saat ini oknum dosen tersebut masih berada di dalam sel tahanan Mapolda Lampung. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Proyek Jalan Tak Maksimal di Lampung Bukan Sekadar Teknis, Bisa Naik Jadi Korupsi
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Produk Gadai Masih Jadi Andalan, Pegadaian Lampung Catat Penyaluran Hampir Rp 1 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Perbaikan Jalan di Lampung Belum Maksimal, Akademisi Ingatkan Dampak ke Perekonomian
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Masuk Triwulan III 2025, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025