Polda Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Oknum Dosen Cabul Unila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung nampaknya serius menangani perkara dugaan cabul oknum Dosen Pembimbing Skripsi Unila bernama Chandra Ertikanto terhadap mahasiswi berinisial DCL.
Pasalnya, sejak Jumat (17/8) lalu, surat permohonan penangguhan yang diminta oknum dosen untuk disetujui Polda Lampung, sampai saat ini belum ditanggapi.
"Sudah saya terima permohonan penangguhan. Tapi belum saya setujui. Dia (terduga), masih kita tahan di sel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung, Kamis (23/8).
Ditanya apakah kemudian surat permohonan itu nantinya akan disetujui atau ditolak, Kombes Pol Bobby Marpaung masih menjawab secara diplomatis.
"Nanti dulu, masih kita pelajari," ujarnya.
Senada, Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregig menyatakan hingga kini belum ada arahan untuk menyetujui permohonan penangguhan penahanan oknum dosen cabul tersebut.
"Soal surat permohonan itu sah-sah saja diajukan. Sudah kita terima, namun sampai sekarang belum disetujui oleh pimpinan," ucapnya.
Sumber Kupastuntas.co di Polda Lampung mengatakan, hingga saat ini oknum dosen tersebut masih berada di dalam sel tahanan Mapolda Lampung. (Kardo)
Berita Lainnya
-
FTK UIN Raden Intan Lampung Perkuat Akreditasi dan Prestasi Nasional melalui Program Prioritas 2026
Sabtu, 18 April 2026 -
Pemerintah Naikkan Harga BBM Non Subsidi
Sabtu, 18 April 2026 -
Berebut 15 Kursi Ketua DPC se-Lampung, 42 Kader PKB Jalani Uji Kelayakan
Jumat, 17 April 2026 -
Tindak Lanjut LHP BPK RI, DPRD Bandar Lampung Sampaikan Rekomendasi Perbaikan Pajak dan Belanja Daerah
Jumat, 17 April 2026








