• Rabu, 19 Maret 2025

Pemprov Lampung Minta Pelaku Usaha Urus Izin KUR

Kamis, 23 Agustus 2018 - 09.34 WIB
193

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemprov Lampung melalui Dinas Koperasi dan UMKM meminta kepada seluruh UKM di kabupaten/kota yang belum memiliki izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk segera mengurusnya di kantor kecamatan setempat.

Hal tersebut dianggap sebagai syarat untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah pusat serta mendukung program pemerintah dalam realisasi penyaluran KUR kepada UMKM.

"Program dari Kemenko Perekonomian meminta daerah agar mengusulkan UMKM yang memenuhi syarat untuk disalurkan KUR, mungkin karena ada penambahan plafon KUR itu. Saat ini sedang diproses karena kita tak mau sembarangan sebab ini menyangkut uang pemerintah, kalau koperasinya tak beres nanti bisa jadi masalah ke depannya," ujar Kadis Koperasi UMKM Provinsi Lampung, Satria Alam, Rabu (22/8/2018).

Baca Juga: Nanang Ermanto Silaturahmi ke Beberapa Kantor OPD Pemkab Lamsel

Satria mengatakan, saat ini pengurusan izin UMKM sama sekali tak dipungut biaya dan telah disederhanakan.

"Saya berharap UMKM ada di setiap kabupaten/kota bahkan kalau bisa UMKM itu berada dekat dengan masyarakat sehingga bisa berkembang memenuhi setiap kebutuhan masyarakat," katanya.

Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UMKM Endi mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang enggan melakukan pinjaman KUR lantaran ketidakmampuan untuk memberikan jaminan pinjaman atas usaha mereka walaupun bunganya telah diturunkan menjadi 7 persen.

Baca Juga: Ambil Simpati Rakyat, Sejumlah Parpol di Lampung Tebar Daging Kurban

Berdasarkan data pendamping di 15 kabupaten/kota Provinsi Lampung tahun 2018, UMKM yang meminjam KUR hanya berjumlah sekitar 365 UMKM dengan realisasi KUR rata-rata sebesar 91 persen.

“Kesulitan pelaku usaha untuk mengambil KUR adalah jaminan peminjamannya, bukan karena bunga sudah dikecilkan tetapi mereka tak ada barang yang bisa dijadikan jaminan, seperti sertifikat saja banyak yang tak punya," ujar Endi. (Erik)

Editor :