Kementerian Perindustrian Kini Punya Badan Pengembangan SDM Industri
Kupastuntas.co, Jakarta - Dengan pertimbangan untuk mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif, pemerintah memandang perlu mengubah organisasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang fungsi Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang industri.
Menurut Perpres ini, Badan Pengembangan SDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala Badan,” bunyi Pasal 31A ayat (2) Perpres ini.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, menurut Perpres ini, mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan sumber daya manusia industri.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Salurkan Dana BOS Triwulan III Rp10,8 miliar
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai fungsi sebagai penyusunan kebijakan teknis pembangunan sumber daya manusia industri, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan sumber daya manusia industri, pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Terkait hal itu, maka Kementerian Perindustrian kini terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly padA 16 Agustus 2018. (Rilis)
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









