Karena Hutang, Pria Ini Nekat Curi Alat Pemompa Air Tetangganya Sendiri

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepepet tidak memiliki uang untuk membayar angsuran Koperasi, DI (30), warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus nekat mencuri mesin penyedot air milik tetanggannya.
Akibat perbuatannya itu, DI harus berurusan dengan polisi. Ia diringkus aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus di rumahnya, di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya DI yang berperawakan tinggi beserta barang bukti satu unit mesin penyedot air merk Sanyo dan sebilah golok panjang 30 sentimeter berikut sarungnya yang terbuat dari kayu, digelandang ke Mapolsek Pugung.
BACA : Ini Klarifikasi Wabup Lampura Terkait Pemberitaan Dirinya Akan Dilaporkan
BACA : Wilayah Sekampung Udik Lamtim Darurat Maling, Seminggu 3 Pencurian Terjadi
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (23/8/2018) menungkapkan, tersangka DI ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban Nani (66), warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus yang tak lain tetangga DI, Kamis (23/8/2018).
"Korban melaporkan telah kehilangan mesin penyedot air merk Sanyo, pada hari Selasa, (14/8/2018) lalu, di rumahnya di Dusun Kedaloman, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung," ungkap Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Atas laporan korban, kata Mirga, pihaknya langsung melakukan penyidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang akan menjual mesin penyedot air merk Sanyo.
BACA : Mantap! Aries Susanti Rahayu Sumbang Medali Emas ke-8 Indonesia
BACA : Soal Tapping Box, DPRD Akan Panggil Swiss-Belhotel, Sheraton dan Shabu Kitchen
"Dari penyelidikan tersebut tersangka DI berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," katanya.
Sementara korban Nani mengatakan, aksi pencurian mesin penyedot air miliknya itu baru diketahui sekitar pukul 17.00 WIB pada saat istri korban hendak mandi namun kran tidak mengeluarkan air.
Kemudian korban mengecek mesin penyedot air merk Sanyo yang berjarak 100 meter dari kamar mandi, tapi ternyata mesin itu tidak ada atau raib digondol maling.
"Saat saya cek, ternyata Sanyo (mesin penyedot air) itu sudah hilang ditempatnya," terang Nani.
BACA : Pelindo Panjang Berbagi 3.150 Paket Daging Sapi Kurban Kepada Masyarakat
BACA : Wow, Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp40 Ribu di Jabung Lamtim
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka DI, ia mengaku mencuri mesin penyedot air tersebut dengan cara memotong dan merusak paralon penghubung menggunakan senjata tajam.
"Mesin penyedot air tersebut saya curi sekitar pukul 11.30 WIB, dengan cara memotong paralon pake golok yang saya bawa," aku DI.
Menurut DI, ia nekat mencuri mesin penyedot air milik tetangganya itu karena butuh uang untuk membayar cicilan Koperasi (bank kelililng/bank plecit).
"Sanyo itu akan saya jual dan uangnya untuk membayar angsuran hutang koperasi," kata pria 2 anak tersebut. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Sekwan Hingga Pihak Travel
Rabu, 12 Maret 2025 -
Dilaporkan Hilang, Nelayan Ditemukan Meninggal di Laut Cukuhbalak Tanggamus
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Tanggamus Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Pegawai Disiplin
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025